Suarageram.co – Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sekaligus sebagai Presiden Partai Buruh Said Iqbal saat aksi awalan di Istana Negara Jakarta pada Kamis 24 Oktober 2024 mengatakan, ekonomi Pancasila bisa dilakukan dengan cara mencabut undang undang Omnibus Law atau undang undang Cipta Kerja.
Said Iqbal mengaku mendukung apa yang disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto pada saat pidato Kenegaraannya yang menyatakan bahwa ekonomi Pancasila bukan ekonomi neoliberal atau neo kapitalis.
“Kalau pemerintah tidak menggunakan ekonomi neoliberal atau neo kapitalis dan akan menggunakan ekonomi Pancasila maka buktinya hanya satu yaitu cabut undang-undang Omnibus Law, undang-undang cipta kerja. Karena undang-undang Omnibus Law adalah wujud nyata ekonomi neoliberal, Neo kapitalis,” ungkap Said Iqbal kepada massa buruh dan awak media.
Dalam orasinya dihadapan ribuan massa buruh dari berbagai organisasi serikat pekerja itu Said Iqbal mendesak pemerintah untuk menaikkan upah buruh sebesar 8 hingga 10 persen. Iqbal mengaku tidak sepakat dengan kebijakan pemerintah dan pengusaha yang menilai menaikan upah buruh berdasarkan inflasi pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu 0,1 sampai 0,3 dengan batas bawah dan batas atas.
“Dalam 5 tahun upah buruh, upah teman-teman itu nggak naik, 3 tahun pertama 0 %, padahal barang naiknya 3 %, ekonomi tumbuh di atas 3 % di 3 tahun pertama dalam 5 tahun itu, 2 tahun hanya naik 1,58 % padahal inflasi 2,8 %, jadi upah itu nggak naik, nombok kita 1,3 % maka pemerintah yang baru harus mendengarkan ini bahwa buruh dalam 5 tahun itu nombok nggak naik upah. Sementara pegawai negeri naik TNI polri naik 8 %, kita setuju tapi kenapa buru tidak naik upah malah justru nombok 1,3 % maka terbukti 5 bulan terakhir di akhir pemerintahan yang lama itu deflasi,” terang Said Iqbal.
Kata dia pidato kenegaraan Presiden Prabowo Subianto itu akan menjadi catatan bagi masyarakat maupun bagi ribuan massa buruh, dalam pidato itu mengatakan bahwa yang kuat yang kaya membantu yang lemah yang miskin, yang lemah dan yang miskin bersatu, ekonomi bukan ekonomi neoliberal, Neo Kapitalis namun ekonomi Pancasila.
Diketahui, aksi yang digelar oleh ribuan buruh pada 24 Oktober 2024 itu merupakan aksi awalan sebagai warning atas 2 tuntutan buruh yakni kenaikan upah minimum 8 hingga 10 persen dan pencabutan undang undang Omnibus Law atau undang undang Cipta Kerja.
Jika hal tersebut tidak direspon baik oleh pemerintah maka ribuan buruh mengancam akan melakukan aksi mogok nasional di daerah daerah pada 24 – 31 Oktober 2024 mendatang. Dan nanti 11 – 12 Nopember 2024 dan atau 25 sampai 26 Nopember 2024 akan mogok nasional, kita akan melihat itikad baik kinerja Kementerian tenaga kerja.
Tinggalkan Balasan