Suarageram.co – Pihak perusahaan produsen minum keras (Miras) PT Balaraja Barat Indah yang berlokasi di kawasan industri Cikande Kabupaten Serang Banten buka suara soal desakan sejumlah elemen masyarakat yang mendesak perusahaan tersebut untuk ditutup.
Pihak perusahaan yang memproduksi minuman keras bermerek Kawa Kawa juga Soju itu menolak untuk ditutup, melalui Humas PT Balaraja Barat Indah Hari Purnomo mengatakan, perusahaan nya telah mengantongi izin usaha yang lengkap sebagaimana kepentingan investasi.
Selain itu Hari juga membantah jika dibilang perusahaan yang mempekerjakan 251 karyawan itu melanggar Perda setempat soal izin edar. Hal tersebut dikutip dari channel YouTube podcast media EkbisBanten dengan topik PT Balaraja Barat indah bantah edarkan miras di Banten kami mohon maaf.
“Mewakili perusahaan kata yang paling tepat adalah mohon maaf yang sebesar-besarnya terhadap pro kontra ini, karena ini adalah kepentingan investasi, ” ungkap Hari Purnomo, dikutip Sabtu 14 September 2024.
Hari bilang, sesuai dengan aturan yang berlaku perusahaan ini memang diizinkan untuk berproduksi di daerah Banten. Tetapi untuk mengedarkan produk itu kita hanya ke daerah yang pemerintah daerahnya mengizinkan edar.
Namun ada juga daerah yang melarang edaran minuman beralkohol, karena ada Perda nya yang melarang, contohnya di Kabupaten Serang Provinsi Banten ini.
“Kami hanya mengedarkan di daerah yang ada izin edarnya. Kalau daerah yang melarang peredaran, kami tidak ada edar di daerah tersebut, seperti di Kabupaten Serang Provinsi Banten pada umumnya, ” jelas dia.
Lebih jauh Hari menjelaskan, mengenai isu yang kemudian kuat, kenapa minuman itu ada dan beredar di kabupaten Serang, Kata dia secara izin distributor nya hanya ada di empat kota, yakni Jakarta, Bandung, Surabaya dan Medan. Kota tersebut perusahaan nya mendapatkan izin edar.
Tapi ketika ada beredar di daerah lain yang notabene nya daerah yang dilarang beredar itu diluar kemampuan perusahaan yang mengawasi itu. Jadi perusahaan hanya diizinkan edar di daerah yang diizinkan, ” terang Hari Purnomo.
Tanya Hari, minuman yang beredar itu apakah betul produk perusahaan nya, seandainya benar, seberapa banyak pengaruhnya dan apakah kalau kemudian peraturan itu diterapkan apakah kami akan ditutup.
“Artinya jadi di Kabupaten Serang ini tidak ada lagi Miras karena di mana kami ini minoritas, ibarat bayi kami baru mau belajar jalan kemudian baru mau menjadi besar, ” imbuhnya.
Klarifikasi melalui podcast itu, Hari mewakili perusahaan mengungkapkan, kata yang paling tepat adalah mohon maaf yang sebesar-besarnya terhadap pro kontra ini apapun yang menjadi solusi yang terbaik antara kepentingan investasi dan kegunaannya dan bagaimana mengakomodir juga mereka yang tidak berkenan harus ada kebijakan membuat ini menjadi balance dan tidak ada kemudian yang dirugikan.
“Karena 251 karyawan juga nasibnya bagaimana kalau nanti terjadi kebijakan yang mengakomodir di satu sisi. Ini yang kami sangat berharap terhadap masyarakat tentunya kami mohon maaf perusahaan tidak berniat untuk mengedarkan ini di daerah yang memang dilarang, ” ungkap Hari Purnomo Humas PT Balaraja Barat indah.
Diketahui, perusahaan fermentasi minuman beralkohol dengan bahan dasarnya adalah buah anggur ini, yang kemudian difermentasikan menjadi produk golongan B dengan kadar alkoholnya 19 persen dengan merek Kawa Kawa, Soju.
Hari mengaku perusahaan PT Balaraja Barat Indah ini salah satu penyumbang Cukai terbesar setiap tahunnya untuk Provinsi Banten dan juga pajak untuk Negara, sehingga dari segi legalitas perusahaan tersebut resmi dan bermanfaat.
“Kearifan lokal yang harus dijaga kedepannya, dan bagaimana kaitannya dengan edarnya, bagaimana kaitannya dengan Perda, tentunya Perda itu sendiri Pemerintah yang menegakkan dalam arti agar edar itu tidak terjadi di daerah yang memang dilarang, entah itu melakukan penertiban di warung warung yang menjual, ” terang dia.
Hari memastikan sebanyak 96 persen karyawan adalah warga desa Nambo Kabupaten Serang dan sekitarnya, hanya 4 tenaga ahli dan bukan warga asing, semua orang lokal, orang Indonesia.
Sementara CSR diberikan kepada lingkungan setempat yang berdampak sebagai bentuk kewajiban perusahaan untuk mengeluarkan CSR seperti bantuan pendidikan, sarana ibadah. Perusahaan pun juga bermanfaat bagi yang bekerja.
“Soal perizinan yang dituding belum lengkap, kami pastikan izin lengkap, jika tidak, perusahaan tidak mungkin mendapat penghargaan awards, ” tandasnya. (Han)
Editor : Burhanuddin.
Sumber : channel YouTube podcast EkbisBanten.
Tinggalkan Balasan