Suarageram.co – Persoalan gaji dan pesangon karyawan PT. Parkland World Indonesia (PWI 1) hingga saat ini masih terus berpolemik, meskipun sudah diadukan ke pihak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Serang Banten namun belum ada titik terang.
Oleh karena itu pihak Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Serang menyambangi perusahaan sepatu bermerek itu kawasan industri Modernland Cikande Serang untuk memalukan dialog yang melibatkan pihak Perusahaan dan juga perwakilan Karyawan.
Menurut H. Ahyar Abidin dalam pertemuan itu ada beberapa poin hasil risalah perundingan sidang mediasi Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Serang antara karyawan dengan perusahaan.
“Pihak perusahaan menyampaikan bahwa sehubungan perselisihan PHK itu sudah di tangani oleh Lembaga perselisihan Hubungan Industrial sebagai mediator, maka hak pesangon dan HK lain-lain menunggu sampai dengan penetapan dari PPHI,” ucap Ahyar Abidin berdasarkan hasil mediasi yang digelar di perusahaan PWI 1 pada Rabu (12/6/2024).
Sementara perwakilan karyawan sambung Ahyar, menyampaikan 6 poin dalam dialog tersebut diantaranya, PHK ekstimasi sesuai dgn PKB. Peraturan perusahaan tidak bawa Legalitas.Gaji yang tidak di bayarkan, melanggar ketentuan di PKB, pasal 58. Gaji bulan Mei harus di bayarkan segera.
“Untuk itu di mohon pihak Disnaker pengawas segera ambil tindakan terkait tidak di bayarkannya gaji yg masih berproses, sementara perusahaan menolak wanprestasi, sedangkan mereka telah melanggar perjanjian PKB,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, sejumlah karyawan PT Parkland World Indonesia (PWI 1) mengaku di pingpong oleh pihak Disnaker Kabupaten Serang saat sejumlah karyawan itu mengadukan nasibnya akibat gaji tak dibayarkan oleh pihak Perusahaan PWI 1.
Selain persoalan gaji yang tak dibayarkan, sejumlah karyawan itu pun mengadu terkait pesangon yang ditawarkan oleh pihak perusahaan yang dinilai tak sesuai dengan SKB yang telah disepakati bersama pihak PWI 1.
Tak berhenti sampai disitu mereka pun akhirnya menyambangi kantor perwakilan rakyat yakin DPRD Kabupaten Tangerang untuk menyampaikan perihal tersebut. (Han)
Editor : Burhanuddin.
Tinggalkan Balasan