Suarageram.co – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Banten menetapkan Kabupaten Tangerang menjadi katagori indeks kerawanan pemilu (IKP) yang sedang.

Ketua Bawaslu Kabupaten Tangerang, Muslik mengatakan, Pemilu 2024 akan diselenggarakan pada Rabu, 14 Februari 2024. Sehingga, pihaknya terus mengantispasi persolan pemilu daerahnya.

“Bagiamana kita bisa mengantisipasi tentang persolan pemilu ini bisa di cegah dari dini, kebetulan Banten khususnya di kabupaten Tangerang posisinya dalam indeks kerawanan pemilu (IKP) masuk katagori sedang,” kata ketua Bawaslu Kabupaten Tangerang, Muslik kepada wartawan, Selasa (21/11/2023).

Ia menyatakan, meskipun kabupaten Tangerang masuk dalam katagori IKP sedang, volume IKP sedang tidak bisa dipastikan stabil jika pemilu sudah mulai berlangsung.

Dalam katagori IKP, biasanya bisa terjadi beberapa veriabel tentang adanya kontestasi politik, partisipasi politik, pemilih politik, hingga Money politik.

“Kalau di kabupaten Tangerang lebih kepada TPS rawan, hanya saja Bawaslu kabupaten Tangerang belum diberikan perintah oleh Bawaslu RI untuk membuat data TPS rawan,” katanya.

Lebih lanjut, Bawaslu Kabupaten Tangerang dalam hal ini berupaya untuk mencegah adanya IKP dengan membuat tim Data Infentarisasi Masalah (DIM) guna mengidentifikasi sampai menganalisa adanya potensi pelanggaran ataupun dugaan pelanggaran pemilu nantinya.

“Solusinya jika memang mengarah kepada dugaan pelanggaran, dan sebagainya, kita hanya bisa melakukan proses pencegahan dengan cara menghibau atau dengan cara pendekatan langsung yang dilaksanakan oleh tim DIM,” tandasnya. (Red)