Suarageram.co – Miris, Keberadaan Tempat Hiburan malam (THM) di wilayah Desa Selapajang tak jauh dari tempat pendidikan Islam alias Pondok Pesantren (Ponpes) Moderen.

Namun yang lebih mirisnya lagi, lokasi tempat Karaoke yang didalamnya menyediakan minuman keras (Miras) berbagai merek juga pemandu lagu (LC) nan seksi itu, tak satupun pihak Pemerintah setempat yang tau. Bahkan Kepala Desa Selapajang Nurfakih pun mengaku tak tahu keberadaan serta aktivitas tempat pembawa maksiat tersebut.

Pihak Kecamatan Cisoka maupun pihak Polsek Cisoka bisa jadi tidak tahu atau mungkin tidak mau tahu atas keberadaan maupun operasional cafe terselubung itu.

Padahal Pemerintah Kabupaten Tangerang telah mengeluarkan surat edaran (SE) Bupati Nomor 2 Tahun 2025 soal jam operasional RM, cafe, spa, juga THM lainnya.

Operasional THM tersebut telah melanggar SE yang telah diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang, pihak pemerintah Desa maupun pihak Kecamatan Cisoka diduga tak melakukan sosialisasi atas SE Bupati nomor 2 tahun 2025.

Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang Soma Atmaja beberapa waktu lalu mengatakan, bahwa sektor yang harus mengikuti aturan pembatasan waktu itu antara lain seperti pengelola kafe, restoran, rumah makan dan jasa hiburan umum untuk memulai aktivitas pada pukul 15:00 WIB hingga pukul 04:00 WIB.

Sementara itu, untuk tempat hiburan malam (THM) dihentikan sementara waktu sebagai menyesuaikan selama bulan suci Ramadhan.

“Selain mengalihkan jam operasional usaha, pemilik tempat usaha rumah makan, restoran dan kafe juga diimbau untuk memasang tirai atau sejenisnya bagi yang menyediakan makan ditempat,” ucapnya.

Sekda juga menyampaikan surat edaran ini diterbitkan dalam rangka menjaga toleransi antar umat beragama dan menghormati dalam menyambut dan memakmurkan bulan suci Ramadhan 1446 Hijriah.

Pihaknya berharap surat edaran ini dapat dipatuhi oleh para pemilik tempat usaha khususnya pada bulan Ramadhan seperti saat ini.

“Kami mengimbau pengelola tempat hiburan umum, restoran dan pemilik kafe untuk mematuhi surat edaran tersebut, nantinya jika ada yang melanggar Satpol PP akan melakukan penindakan sesuai tugas dan fungsinya” ujarnya.

Ia menjelaskan untuk usaha hiburan malam seperti karaoke, sauna, spa, massage, dan biliar bisa ditutup sementara sejak dimulai dari dua hari sebelum Ramadan sampai dengan dua hari setelah Hari Raya Idul Fitri.

“Selama bulan Ramadan, jasa hiburan umum seperti karaoke, sauna, spa, massage dan biliar ditutup sementara, terhitung mulai dua hari sebelum Ramadan sampai dengan dua hari setelah Hari Raya Idul Fitri 1446 H,” kata dia.

Sementara itu Kasat Pol PP Kabupaten Tangerang Agus Suryana menegaskan, jika masih ada THM yang beroperasi selama bulan Ramadhan 1446 H, maka pihaknya akan melakukan penindakan dengan tegas.

“Kita akan segel THM nya,” tegas Kasat Pol PP Kabupaten Tangerang Agus Suryana.

Sumber: Paparan.co