Suarageram.co – Aktivis muda sekaligus mahasiswa mempertanyakan ihwal alih fungsinya kantor bersama Keagamaan Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang Banten. Pasalnya kantor yang dibangun dengan menggunakan anggaran dari pemerintah dan seyogyanya diperuntukkan urusan keagamaan itu, kini ditempati oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tangerang.

Menurut aktivis muda Firmansyah mengatakan, kalau sebelumnya kantor bersama keagamaan dan kini digunakan sebagai kantor Bawaslu berarti ada biaya penyewaan

“Jika ada biaya penyewaan, masuknya kemana?, Ke Kas daerah atau ke siapa?, ” tanya Firmansyah.

Walaupun tidak ada biaya sewa, lanjut Firmansyah, berarti konsep pembangunan kantor bersama keagamaan gagal dan telah menghabiskan uang rakyat yang sia sia selama di bangun oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang.

“Artinya itu sudah gagal di manfaatkan dan kantor tersebut sudah alih fungsi,” terang Firman saat ditemui di kawasan Puspemkab Tangerang, Senin (18/9/2023).

Sementara itu, Kepala Kemenag Kabupaten Tangerang Ade Baijuri saat dimintai keterangan ihwal alih fungsinya atau disewakan kantor bersama Keagamaan Tigaraksa tersebut.

Ade menyebut bahwa kantor yang dibangun melalui anggaran pemerintah tersebut bukan kewenangan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tangerang.

“Itu bukan aset kami, mohon maaf, kalau itu bukan ranah kami, ” ucap Kepala Kemenag Kabupaten Tangerang Ade Baijuri saat dikonfirmasi melalui whatsapp, Senin (18/9/2023).

Disinggung terkait sejumlah kantor bersama keagamaan yang saat ini tak difungsikan sebagaimana mestinya, Kepala Kemenag Kabupaten Tangerang enggan berkomentar.

Diketahui, kantor bersama Keagamaan telah disiapin oleh Pemkab Tangerang namun tak ada pegawai yang mau menempati, hal itu menuai pertanyaan sejumlah aktvis, ada apa?.

Berdasarkan informasi dari sumber terpercaya dikatakan bahwa, apabila mereka menempati kantor tersebut, maka pegawai akan kehilangan gaji/honorer dari Kemenag. (Red).