Suarageram.co – Kades Pasanggrahan Agus Setyantoro merasa geram atas maraknya kabel jaringan Fiber optic alias WiFi yang saat ini marak malang melintang disetiap sudut wilayah Pasanggrahan khususnya di kawasan perumahan Taman Kirana Surya Desa Pasanggrahan Kecamatan Solear Kabupaten Tangerang Banten.
Agus menyebut, beberapa jaringan wifi dari berbagai perusahaan itu, ia menilai banyak yang ilegal, pasalnya hingga saat ini belum ada laporan atau izin dari pemerintah Desa Pasanggrahan.
“Ini hanya bermodal tanda tangan RT RW, lalu kepala Desa mau dianggap apa, kepanjangan tangan dari pemerintah daerah itu kan diantaranya kepala Desa,” ungkap Agus Setyantoro saat ditemui di kantornya, Senin (28/8/2023).
Ditegaskan Agus, pihak pemerintah Desa akan mendukung para investor yang masuk ke wilayah nya, namun kata dia, ia meminta kepada para pengusaha untuk terlibat dahulu mengantongi izin terlebih dahulu, terutama izin lingkungan dari Desa Pasanggrahan.
“Saya minta sebelum berizin proyek itu disetop dulu, tempuh dulu perizinan nya, saya minta pihak terkait diantaranya satpol PP untuk segera menertibkan proyek ilegal tersebut.
Selain tak berizin, kata Agus, jaringan wifi tersebut sangat menggangu tata lingkungan, dan terlihat semerawut, hal ini dikhawatirkan rawat terjadi gangguan atau konsleting arus listrik.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, masuknya proyek Fiber optic alias WiFi di perumahan Taman Kirana Surya Desa Pasanggrahan telah di tanda tangani oleh sejumlah RT RW setempat, yang konon kabarnya diduga telah mendapatkan uang koordinasi sebesar 14 juta rupiah.
Diketahui, beberapa perusahaan WiFi di perumahan Taman Kirana yang belum mendapat izin lingkungan dari Desa diantaranya Lintas Nusantara, biz net, global net, ferst Media, Junjung net juga Indihome. (Red).
Tinggalkan Balasan