Suarageram.co – Pemerintah Kabupaten Tangerang berencana menjual tiga(3) aset daerah ke pihak Swasta. Hal itu diketahui saat agenda rapat Paripurna DPRD, Selasa (5/9/2023).

Mewakili Bupati, Sekretaris Daerah Kabupaten Tangerang, Maesyal Rasyid mengatakan tiga aset daerah itu, berupa jalan dan saluran.

Ia menjelaskan pemindahtanganan aset ini berdasarkan dari permohonan pihak swasta, diantaranya, yakni PT. Bina Bakti Nusantara, dengan Nomor 059/BBN/12/2022, PT. Griya Sukamanah Permai Nomor, 071/GSP/LGL/11/2022 dan PT. Bumi Bandara Indah, Nomor 02/BBI-Dir/10/2022.

“Mekanisme penjualan aset daerah ini sudah ditempuh melalui survei, kunjungan dan juga apprasial,” katanya.

Menurutnya, pemindahtanganan aset daerah ini kepada swasta dalam rangka kepentingan pelayanan publik dan pengembangan wilayah yang lebih tertata, sehingga berdampak pada pertumbuhan ekonomi.

Maka itu, dalam mekanismenya penjualan ini perlu adanya persetujuan dari DPRD.

“Proses pemindahtanganan BMD diharapkan agar proses pembangunan dan penataan di wilayah menjadi baik,” ucapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Tangerang, Astayudin menyebut berdasarkan Permendagri Nomor 19 tahun 2016 pasal 329 ayat 1, Barang Milik Daerah yang sudah tidak diperlukan oleh pemerintah daerah (Pemda) bisa dipindahtangankan.

“Pemindahtanganan aset daerah ini akan dibahas lebih lanjut,” tandasnya. (Deri).