Suarageram.co – Sungguh ironis dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yaitu PT. Mitra Kerta Raharja dan PT. LKM Artha Kerta Raharja milik pemerintah Kabupaten Tangerang tidak membayar pajak retribusi.

Hal tersebut dikatakan, Saidi aktivis senior asal Jayanti ini meminta Pemkab Tangerang jangan terkesan ada pembiaran serta tidak ada tebang pilih untuk menindak tegas kepada pihak penanggung jawab pengelola BUMD tersebut.

“Semestinya dua BUMD ini menjadi contoh teladan bagi para wajib pajak yang lain dan bukan malah sebaliknya,” ujar Saidi saat ditemui di kawasan Puspemkab Tangerang, pada Jumat (10/3/2023).

Dikatakan Saidi, Sekda Kabupaten Tangerang terkesan menutup-nutupi dua BUMD yang tidak membayar retribusi pajak pada tahun 2022. Namun di satu sisi rakyat sedang hidup sulit dengan ekonomi yang semakin tidak menentu.

“Disisi lain terlihat pemerintah mendesak dan menekan rakyat untuk membayar pajak yang terus menerus naik,” kata Saidi.

Seharusnya kata dia Sekda membuka ruang untuk audiensi bersama kami untuk menjelaskan permasalahan tersebut dengan rincian yang jelas dan bisa di terima oleh akal sehat bukan dengan alasan BUMD tersebut Deviden.

“Hal Ini terlihat ketika kami melayangkan surat kepada Sekda, perihal tersebut. Namun kenyataannya malah di alihkan ke BAPENDA,” pungkasnya.

Sementara itu sambung Saidi, Pemerintah daerah melalui Bapenda telah membalas surat kami, dalam surat balasan itu dikatakan bahwa dua BUMD tersebut mengalami devisit sehingga tidak mampu membayar retribusi kepada pemerintah daerah.

“Kalau alasannya karena merugi kemudian tidak dipermasalahkan, ya repot lah, semua BUMD bilangnya rugi, nggak bayar retribusi, nggak masuk PAD lagi,” ujarnya.

Ketika hal ini dianggap merugi, lalu kata dia, apa langkah dari Pemkab sendiri, apakah akan memberikan sanksi tegas.

“Ini harus jelas, harus ada sanksi yang tegas, langkah Pemkab seperti apa, ini masyarakat harus tau,” imbuhnya.

Oleh karena itu, Saidi mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bisa menyoroti perpajakan di kabupaten tangerang, baik itu wajib pajaknya ataupun penerima dan pengelola pajak nya. (Red).