Suarageram.co – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Banten akan mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia untuk memberikan sanksi tegas terhadap perusahaan PT New Hope Indonesia yang berlokasi di Desa Sumur Bandung Kecamatan Jayanti Kabupaten Tangerang Banten.
Screenshot 20240104 094616 Chrome
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Banten Wawan Gunawan menilai perusahaan produksi pakan ternak unggas itu bandel. Pasal sejak berdiri hingga saat ini, perusahaan PMA asal China itu belum memiliki izin pengelolaan pembuangan air limbah, meski kata dia, sudah pernah diberikan teguran namun masih membandel.

“Kita sudah Koordinasi dengan DLHK Kabupaten Tanggerang, dulu izin nya kan Kabupaten Tanggerang, namun sekarang izin nya kewenangan Pusat, kendati begitu PT New Hope Indonesia sampai saat ini belum ada izinnya,” ungkap Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Banten Wawan Gunawan saat dihubungi, Senin (8/1/2024).

Selain faktor izin pengelolaan pembuangan air limbah yang belum dimiliki, faktor kesehatan pun menjadi ancaman bagi warga sekitar, belum lagi suara bising yang saban hari mengganggu waktu istirahat warga. Atas hal itu membuat Kadis LH Wawan Gunawan menjadi geram, bahkan ia meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI untuk memberikan sanksi tegas bahkan meminta untuk di polis line.

“Dalam waktu dekat ini saya akan bikin surat ke Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI agar segera menindak tegas, bila perlu Polis Line,” tegas Wawan Gunawan.

Berdasarkan hasil penelusuran awak media pada Senin malam (8/1/2024) sekira pukul 20.53 di sekitar lokasi pemukiman warga RT 03 RW 01 yang berbatasan langsung dengan pagar perusahaan PT New Hope Indonesia, aroma tak sedap menyengat serta suara bising pun terdengar jelas hingga mengganggu waktu istirahat warga. (Red)