Suarageram.co – Salah satu warga kampung Nangka RT 01 RW 09 Desa Sindang Asih Kecamatan Sindang Jaya Kabupaten Tangerang Banten H Mohammad Solichin Bin Tumpang Sugian masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kepolisian Daerah (Polda) Banten.
Diketahui, H Mohammad Solichin merupakan putra dari Tumpang Sugian yang kini menjabat Kepala Desa (Kades) Wanakerta Kecamatan Sindang Jaya Kabupaten Tangerang.
Dikutip dari unggahan akun Instagram @aboutsinjay yang kini viral dan disukai serta dikomentari oleh ratusan netizen itu bahwa putra Kades Wanakerta itu tersandung kasus pemalsuan surat atau dokumen pasal 263 KUHPidana dan atau pasal 264 KUHPidana dan atau pasal 266 KUHPidana.
Komentar salah satu netizen dengan akun @masswahyu_20 menyebut isi pasal 263 KUHP pada dasarnya tindak pidana pemalsuan surat telah diatur dalam pasal 263 KUHP lama yang saat artikel ini diterbitkan masih berlaku dan pasal 391 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku 3 tahun sejak tanggal diundangkan [1] yaitu tahun 2026.
“Pohon tidak jauh jatuh dari buah nya,” ujar @masswahyu_20, dikutip Selasa (30/7/2024) sekira pukul 19.16 WIB.
Tak lama viral, unggahan di akun Instagram @aboutsinjay itu pun saat ini sudah di takedown alias telah dihapus.
Sementara di akun Instagram milik @humaspoldabanten dan ditkrimum_banten masih terpampang jelas. Dalam keterangan itu ditulis. “DITRESKRIMUM POLDA BANTEN
Daftar pencarian orang (DPO).
Laporan Polisi : LP/B/40/II/SPKT II.DITRESKRIMUM/2024/Polda Banten.
Nomor DPO : DPO/43/VII/2024/Ditreskrimum.
Nama : H. MOHAMMAD SOLICHIN Bin TUMPANG SUGIAN.
TTL : Tangerang 17 Juli 1987.
Pekerjaan : Wiraswasta/Mantan Kepala Desa
Agama : Islam.
Alamat : Kampung Nangka RT 01 RW 09 Desa Sindang Asih Kecamatan Sindang Jaya Kabupaten Tangerang Provinsi Banten.
Nomor Identitas : 3603291707870006.
Melanggar Pasal : Pasal 263 KUHPidana dan atau pasal 264 KUHPidana dan atau pasal 266 KUHPidana.
DIHARAPKAN BANTUAN INFORMASI DARI SELURUH MASYARAKAT UNTUK MENGHUBUNGI.
IPDA H. BAMBANG H. SE : 081212333435.
BRIPKA ADE WAHYU SH : 087771317770. (Han)
Editor : Burhanudin.
Tinggalkan Balasan