Suarageram.co – Aturan yang dikeluarkan oleh Bupati Tangerang nomor 12 tahun 2022 yang mengatur jam operasional mobil truk tambang itu tak dihiraukan oleh pengusaha armada maupun sopir angkutan barang. Hal tersebut membuat wibawa Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang dinilai runtuh ditangan para pengusaha armada dan supir angkutan barang tambang tersebut.

IMG 20241013 010635
Pasutri Tewas Terlindas Truk Tanah di Bugel, Pemerintah Diminta Tindak Tegas, (foto lakalantas truk tanah, red/Han/Suarageram).

Bahkan kata Mardanus ketua DPC Badak Banten Kecamatan Solear, Dishub Kabupaten Tangerang dinilai mandul, tak ada nyali. Ia meminta Pemkab Tangerang untuk mengevaluasi kinerja Kadishub Kabupaten Tangerang Banten.

“Akibat lemahnya pengawasan dan penindakan pada Perbup nomor 12 tahun 2022 itu sudah terlalu banyak masyarakat kecil menjadi korban hingga meninggal dunia,” ungkap Mardanus, Minggu (13/10/2024).

Dampak lainya yang merugikan masyarakat diantaranya, jalan hancur dengan kondisi yang membahayakan, sering terjadi penumpukan parkir, diantaranya di wilayah Kecamatan Solear sehingga menimbulkan penyempitan jalan sehingga hal itu sering menimbulkan kecelakaan dan kemacetan arus lalulintas jalan raya.

“Jika kondisinya sudah begitu, kemana fungsi Dishub, kok mandul, terkesan tidak ada nyali untuk menindak bentuk pelanggaran di depan POS Pantau yang di buat dengan biaya dari uang rakyat, ada apa atau mungkin sudah tersandera dengan SAWERAN/AMPLOP ijin lintas,” ujarnya.

Sementara itu Sekretaris Pengurus Cabang (PC) Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Tangerang Aziz Patiwara angkat bicara, ia mendesak Kadishub Kabupaten Tangerang untuk dicopot dari jabatannya.

Aziz bilang, kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang yang menurutnya tidak becus mengurusi jam operasional truk tambang.

“Kecelakaan tragis ini mencerminkan kelalaian dan ketidakmampuan Dishub Kabupaten Tangerang dalam mengelola lalu lintas serta penegakan perbub 12 tahun 2022 tentang jam operasional dan keselamatan di wilayah tersebut. Kegagalan ini tidak dapat dibiarkan,” tegas Sekretaris PC PMII Tangerang.

Kendati demikian, Azis mengatakan PMII Kabupaten Tangerang mendesak agar Kepala Dishub Kabupaten Tangerang segera dicopot dari jabatannya dikarenakan ketidak becusan dalam menjalankan tugasnya yang telah berakibat fatal.

“Kami menuntut tindakan nyata, bukan sekadar janji, untuk memperbaiki sistem pengawasan lalu lintas yang lemah ini,” tandas Aziz.