Suarageram.co – Miris, sejumlah wartawan dilarang meliput saat kegiatan Kunjungan Daerah Pemilihan (Kundapil) ke 6 masa sidang 1 tahun 2025-2026 Dapil Banten 3 anggota Komisi XII DPR RI Fraksi Demokrat Zulfikar Hamonangan yang berlangsung di gedung Gyokai Indonesia Kompeten kawasan Perumahan Pesona Praja Desa Jengjing Kecamatan Cisoka Kabupaten Tangerang Banten, Selasa (28/10/2025).

Sejumlah awak media yang hendak meliput itu tidak diperbolehkan masuk oleh pihak keamanan gedung hingga aksi saling dorong mendorong pun terjadi.

Security gedung Gyokai Mukhlisin dan Gopur mengaku larangan terhadap tamu yang tak membawa undangan pertemuan itu atas perintah atasannya atau chip nya.

“Mana undangannya pak , kami diperintah pak chif untuk mensterilkan area, siapa pun yang datang harus ada surat undangan,” ucap security Gyokai Mukhlisin.

Sementara Gopur yang mengaku karyawan di gedung Gyokai mengatakan, sebagai karyawan ia hanya menjalankan tugas

“Saya karyawan sini hanya menjalankan tugas dari atasan saya pak Agus yang akan masuk harus ada undangan,” ujarnya.

Usai kejadian itu, Alex Purnama salah satu wartawan Paparan.co mengaku kecewa terhadap sikap pihak penjaga gedung Gyokai tersebut, menurut Alex, semestinya pihak pengelola gedung Gyokai maupun anggota DPR RI Fraksi Demokrat yang saat itu melaksanakan kegiatan Kundapil faham soal tugas wartawan.

“Kami melakukan tugas jurnalistik ini, jelas diatur dalam Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers,” ungkap Alex.

Ini jelas kata Alex, pihak Gyokai telah menghalang halangi tugas jurnalistik dan itu bisa pidana.

“Kami mendesak pihak pengelola gedung Gyokai maupun anggota DPR RI Fraksi Demokrat Zulfikar Hamonangan untuk segera memberikan klarifikasi, kenapa dan ada apa wartawan nggak boleh masuk untuk meliput, apakah persekongkolan jahat,” tegas Alex Purnama.