Suarageram.co – Selain melanggar jam operasional seperti yang tertera dalam Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang nomor 12 tahun 2024, mobil truk Transformer, julukan bagi truk truk besar pengangkut tanah itu, kerap melakukan parkir liar di badan jalan.

Parkir liar itu bagi kendaraan truk tambang itu menjadi fenomena yang meresahkan menjadi biang kemacetan arus lalulintas bahkan tak sedikit menyebabkan kecelakaan maut.

Salah satu contoh di sepanjang jalan raya Maja – Adiyasa – Cisoka, saban hari fenomena parkir liar itu terjadi. Belum lagi di sepanjang jalan nasional jalan raya Serang – Balaraja.

Dadang S melalui akun resminya menyampaikan keluhan itu kepada redaksi suarageram.co, dia bilang,  Perbup nomor 12 tahun 2022 itu selalu diabaikan oleh para pengusaha juga sopir truk tambang. Mirisnya kata dia, Dishub Kabupaten Tangerang pun tak kuasa, bahkan disinyalir ikut mengabaikan.

“Perbub 12 tahun 2022 sudah lama diabaikan aparat terkait, truk truk Transformer, julukan truk besar pengangkut tanah sudah melanggar jam operasional dan parkir sembarangan di badan jalan hingga menimbulkan kemacetan dan seringnya kecelakaan, ” ungkap Dadang S dikutip Rabu (16/10/2024).

IMG 20241013 010635
Pasutri Tewas Terlindas Truk Tanah di Bugel, Pemerintah Diminta Tindak Tegas, (foto lakalantas truk tanah, red/Han/Suarageram).

Selain hal tersebut lanjut Dadang dalam keterangannya, truk transformer itu juga kerap ugal-ugalan, sopir nya pun masih anak anak yang belum tentu memiliki surat izin mengemudi (SIM), ini harus ditindak tegas.

“Mereka juga ngebut dan juga kadang sopir nya tidak layak. Tolong segera ditertibkan, ” harap Dadang S.

Berita sebelumnya, Mardanus ketua DPC Badak Banten Kecamatan Solear mengatakan, Dishub Kabupaten Tangerang dinilai mandul, tak ada nyali. Ia meminta Pemkab Tangerang untuk mengevaluasi kinerja Kadishub Kabupaten Tangerang Banten.

“Akibat lemahnya pengawasan dan penindakan pada Perbup nomor 12 tahun 2022 itu sudah terlalu banyak masyarakat kecil menjadi korban hingga meninggal dunia,” ungkap Mardanus, Minggu (13/10/2024).

Dampak lainya yang merugikan masyarakat diantaranya, jalan hancur dengan kondisi yang membahayakan, sering terjadi penumpukan parkir liar, diantaranya di wilayah Kecamatan Solear sehingga menimbulkan penyempitan jalan sehingga hal itu sering menimbulkan kecelakaan dan kemacetan arus lalulintas jalan raya.

“Jika kondisinya sudah begitu, kemana fungsi Dishub, kok mandul, terkesan tidak ada nyali untuk menindak bentuk pelanggaran di depan POS Pantau yang di buat dengan biaya dari uang rakyat, ada apa atau mungkin sudah tersandera dengan SAWERAN/AMPLOP ijin lintas,” ujarnya.

Secara terpisah, Alamsyah mengomentari soal pernyataan Kasatlantas yang menyebutkan tak ada kantong parkir bagi kendaraan tersebut, hal itu yang menjadi kendala.

“Banyak lahan kosong, tanah negara yang bisa dimanfaatkan untuk kantong parkir, seperti di wilayah Munjul, Cileles banyak, tinggal mereka mau nggak duduk bareng, komunikasi, koordinasi untuk mencari solusi itu. Ini kepentingan masyarakat yang harus kita utamakan, ” pungkas Alamsyah.

Alam menyebut, soal pelanggaran Perbup nomor 12 tahun 2022 saat ini dinilai sudah sangat krusial. Alamsyah pun meminta Pj Bupati dan Pj Sekda Kabupaten Tangerang untuk ambil komando.

“Persoalan ini sudah semakin krusial. 2 Pj di Kabupaten Tangerang harus ambil alih, suka tidak suka Kadishub harus terima caci maki publik, mengingat dalam perbup nomor 12 tahun 2022 sudah jelas peran Dishub, ” ujar Alamsyah.