Suarageram.co – Warga kampung Cogreg RT 03 RW 03 Desa Pasir Bolang Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang Banten mengeluhkan bau menyengat yang diduga berasal dari limbah B3 yang ditimbun secara ilegal di sekitar lokasi pemukiman warga setempat.

Warga menyebut, penimbunan limbah B3 bekas peleburan besi itu, diduga melibatkan oknum ketua RT dan RW setempat.

Warga berinisial IM pun mengaku pernah memergoki oknum RT dan RW sedang berada di lokasi saat pembuangan limbah B3 tersebut.

WhatsApp Image 2025 11 05 at 22.48.50 768x610 1
Penimbunan limbah B3 di Pasir Bolang

IM menjelaskan, pada Rabu 5 November 2025 sekitar Pukul 03.00 WIB, dia memergoki adanya beberapa truk membuang limbah kimia industri dan limbah plastik yang bau nya sangat menyengat dilokasi tersebut.

“RT dan RW itu ada di situ pas pembuangan, ketika sudah ramai katanya RW sedang mencegah, tapi ternyata kan faktanya tetep turun limbah dilokasi ini,” katanya.

Merasa rumahnya tak jauh dari lokasi, IM dan warga lainnya, merasa tidak terima dengan adanya pembuangan limbah industri di lingkungan pemukiman warga. Sebab timbunan limbah B3 tersebut menimbulkan bau menyengat dan membuat mata perih.

“Tentu merasa terancam. Ini pemukiman warga, ada ibu hamil, ada anak kecil yang dimana ini tidak bagus untuk pernapasan dan pertumbuhan anak. Karena kita berhak mendapatkan udara yang bagus juga kan” ujarnya.

Menurut IM, warga sekitar banyak yang memilih diam dan tidak berani untuk berkomunikasi ataupun menegur kaitan dengan pembuangan limbah tersebut, karena disebut-sebut oknum RT dan RW adalah preman kawasan.

IM pun mengaku telah melaporkan kejadian ini ke Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) melalui saluran pengaduan WhatsApp. Sayangnya, belum ada tanggapan sama sekali.

Diketahui pembuangan limbah di lahan kosong tersebut sudah beberapa minggu lalu. Dimana sebelum-sebelumnya limbah yang dibuang merupakan limbah bekas peleburan besi, namun kini sudah bercampur dengan limbah kimia industri dan limbah plastik.

“Saya ingin ada tindakan tegas dari pihak terkait atau DLHK Kabupaten Tangerang atau kepolisian agar limbah ini tidak di sini lagi karena ini pemukiman warga,” pungkasnya.