Suarageram.co – Ratusan elemen masyarakat yang terdiri dari tokoh agama, tokoh masyarakat serta pemuda
Kecamatan Jayanti Kabupaten Tangerang Banten menolak adanya rumah ibadah sementara HKBP Parmingguan yang berlokasi di Perumahan Taman Cikande Permai.

Saidi salah satu tokoh masyarakat Jayanti mengatakan, aktivitas ibadah bagi warga non muslim itu sudah berlangsung lama. Kata Saidi, selain tak ada musyawarah dengan lingkungan, rumah tinggal yang dijadikan tempat ibadah itu dinilai telah menyalahi peruntukannya.

“Kita tidak melarang mereka melakukan ibadah keagamaan karena itu hak semua setiap orang dan diatur dalam undang-undang, tapi harus juga menghormati masyarakat mayoritas, kita tak pernah diajak musyawarah, tau tau rumah tinggal itu jadi tempat ibadah, ” ungkap Saidi, Senin (23/10/2023).

Terkait dengan adanya isu cikal bakal tempat ibadah sementara HKBP Parmingguan itu akan disulap menjadi bangunan gereja permanen, seluruh elemen masyarakat Jayanti akan menolak.

“Kami tokoh masyarakat, tokoh agama, alim ulama menolak adanya sarana ibadah tersebut, secara mayoritas tak bisa, bahkan secara aturan undang – undang pun nggak bisa, mereka kan sudah ada sarana ibadah yang dibangun sesuai dengan peruntukannya, seperti di citra, karawaci dan lain-lain, ” ujar Saidi.

Atas penolakan keberadaan sarana ibadah itu, ratusan elemen masyarakat Jayanti menghadiri acara audiensi pembahasan tempat ibadah sementara. Diketahui dalam audiensi tersebut tidak ada kesepakatan alias warga menolak.

“Staff ahli Bupati menyampaikan bahwa rekomendasi dan kesepakatn yang dibuat di FKUB Kabupaten Tangerang dengan sendirinnya tidak berlaku karena belum ditempuh musyawarah terlebih dahulu dengan semua elemen masyarakat yang semestinya. Terbukti adanya gejolak di tengah masyarakat, ” tandanya. (Red).