Suarageram.co – Warga Paguyuban Almas mendesak pihak Pemkab Tangerang melalui Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kabupaten Tangerang untuk segera mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Pelaksanaan/Penggunaan Bangunan (SP4B) di Perumahan Grand Almas Residence Tigaraksa.
Desakan itu lantaran pihak pengembang perumahan Grand Almas Residence Tigaraksa diduga telah melakukan alih fungsi lahan fasos fasum yang dinilai tidak sesuai dengan Site Plan awal. Bahkan pihak DTRB Kabupaten Tangerang telah meminta untuk segera melakukan revisi Site Plan.
“Kami mendesak pihak DTRB Kabupaten Tangerang untuk segera mengeluarkan SP4B pada perumahan Grand Almas Residence Tigaraksa,” ungkap ketua Paguyuban Almas Abdul Rafid, Rabu (6/11/2024).
Karena sebelumnya kata Opick sapaan akrab pria asal NTB itu, pihak DTRB Kabupaten Tangerang beberapa waktu menyampaikan bahwa pihaknya sedang proses surat peringatan (SP) 1, 2 dan 3 bahkan SP4B.
Dikatakan Opick, saat dikonfirmasi kepala UPT 3 DTRB Kabupaten Tangerang Edy Jhon mengaku telah menyerahkan berkas SP4B itu kepada Sekretaris Dinas (Sekdis) DTRB untuk diproses.
“Saya sudah menindaklanjuti di lapangan dan telah menyerahkan berkas SP4B itu ke Sekdis untuk ditandatangani karena kewenangannya itu ada di Kadis,” ujar Opick mengutip keterangan kepala UPT 3 DTRB Edy Jhon.
Menurutnya, kewenangan untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Pelaksanaan/Penggunaan Bangunan (SP4B) itu merupakan ranah kepala Dinas.
“Saya sedang menunggu surat SP4B yang ditandatangani oleh Sekdis dan Kadis, berkas itu sudah di pimpinan, kalau SP4B itu sudah keluar kemudian di tembuskan ke Satpol PP dan Dinas terkait, baru dilakukan penyetopan,” ujarnya.
Edy Jhon mengaku saat dikonfirmasi oleh warga menegaskan bahwa sebagai Wasdal ia hanya melakukan pemanggilan ke 1 hingga 3, kemudian membuat SP4B.
“Sudah diserahkan berkas SP4B itu, cuma belum ditangani oleh pimpinan,” tandasnya.
Sementara itu, Kadis maupun Sekdis DTRB Kabupaten Tangerang belum memberikan merespon saat dikonfirmasi melalui WhatsApp perihal tersebut.
Tinggalkan Balasan