Suarageram.co – Salah satu perwakilan massa demo yang juga aktivis pergerakan asal Kecamatan Jayanti Saepudin Juhri memberikan warning keras terhadap pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang, jika Dinas tersebut mengabaikan hasil kesepakatan bersama warga.
Hal tersebut dikatakan pria yang akrab disapa haji Juhri itu usai dialog saat menggelar aksi demo di depan Kantor Dishub Kabupaten Tangerang, Selasa (2/12/2025).
Juhri yang juga ketua umum LSM Mapan itu menegaskan, jika pihak Dishub Kabupaten Tangerang lalai dari hasil kesepakatan bersama warga terkait pengawasan Perbup 12 tahun 2022 ini, ia mengancam akan melakukan aksi demo dengan massa yang lebih banyak lagi.

“Mudah-mudahan kesepakatan ini dijalankan dengan maksimal sehingga kecelakaan maut tidak terjadi lagi, jika dikemudian hari Dinas terkait maupun pihak Kepolisian TNI Satpol PP lalai, saya siap dengan masyarakat akan turun lagi ke jalan dengan massa yang lebih banyak lagi,” tandasnya.
Ditempat yang sama, Alamsyah memberikan apresiasi terhadap pihak Dishub Kabupaten Tangerang, Kepolisian, TNI dan juga Satpol PP yang sudah sepakat terkait beberapa tuntutan warga masyarakat Kecamatan Jayanti dan Balaraja yang hari ini menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Dishub Kabupaten Tangerang.
Kata Alam, usai menandatangani kesepakatan bersama ini, pihak Dishub Kabupaten Tangerang bersama dengan pihak Kepolisian TNI juga Satpol PP akan melakukan pengawasan dan penindakan terhadap kendaraan tambang yang melanggar Perbup 12 tahun 2022.
“Disetiap posko penjagaan bukan hanya pihak Dishub nanti akan ada pihak Kepolisian TNI juga Satpol PP. Nanti tidak ada lagi putar balik namun langsung ada penindakan bagi yang melanggar dan bisa di tilang manual, tadi Wakapolres sudah menyetujui, dan ini berlaku setiap hari,” terang Alamsyah.
Alamsyah menjelaskan, hasil audiensi tadi, kita sudah sepakat bersama bahwa baik di jalan Nasional maupun Kabupaten dan Provinsi di wilayah Kabupaten Tangerang tidak boleh dilalui sebelum jam operasional, kecuali jalan toll, itu jelas diatur pada pasal 2 ayat 3 dan 2 pada Perbup 12 tahun 2022.


Tinggalkan Balasan