Suarageram.co – Salah satu anggota komunitas Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) turut berkomentar soal adanya perusahaan yang belum mengantongi izin operasional namun sudah beroperasi. Sementara aktivitas produksi nya menimbulkan dampak lingkungan yakni pencemaran lingkungan hidup melalui udara.

Kata Derry anggota WALHI, perusahaan nakal seperti itu wajib disegel bahkan ditutup, Selasa (25/3/2025).

“Jika semua itu belum terselesaikan, wajib bagi perusahaan untuk menutup usahanya selama proses berlangsung,” ujar Derry WALHI saat dimintai tanggapannya soal adanya PT BOSS yang berlokasi di Desa Cangkudu Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang Banten.

Maka dari itu dia mendesak pihak DLHK Provinsi Banten melalui Gakkum untuk melakukan penindakan terhadap perusahaan yang tidak patuh terhadap undang undang lingkungan hidup. Dalam tempo 7X24 jam pihak DLHK Kabupaten Tangerang dan Provinsi Banten belum menurunkan tanggapan juga tim Gakkum untuk masalah pencemaran lingkungan dari pihak perusahaan, maka harus dilaporkan.

“Langkah yang tepat untuk dilakukan adalah membuat laporan ke pemerintah pusat Kementrian Lingkungan Hidup, agar segera melakukan penindakan tegas untuk pelaku usaha,” tegas Derry.

Pemerintah harus segera melakukan pemulihan lingkungan akibat pencemaran dari operasional industri tersebut, jaminan kesehatan apabila sudah timbul korban akibat kelalaian perusahaan yang enggan mengolah limbah B3, Serta penerbitan Izin Usaha Industri yang dilengkapi AMDAL.

Secara terpisah, Irwan Setiawan Kabid Gakkum DLHK Provinsi Banten mengatakan, soal PT BOSS yang saat ini diadukan oleh LSM Geram Banten Indonesia akibat tak berizin maupun pencemaran lingkungan, kata Irwan, sedang dalam proses.

“Nanti dari kami juga ada jawaban surat pengaduan kang, sedang proses tanda tangan pak Kadis,” ujarnya.