Suarageram.co – Soal penanganan sampah liar di Kabupaten Tangerang Banten terus menjadi topik yang hangat diperbincangkan. Meskipun pemerintah daerah Kabupaten Tangerang telah mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 Tahun 2023 tentang pembuangan sampah liar dengan sanksi denda 50 juta rupiah serta ancaman pidana 6 bulan kurangan, dinilai belum bisa menyelesaikan persoalan tersebut.

Apalagi kata Sugianto salah satu tokoh masyarakat di Kabupaten Tangerang soal usulan anggota DPRD Kabupaten Tangerang fraksi PDIP Deden Umar Dani yang menyebut harus dibuatkan tempat pembuangan sampah sementara (TPS) di setiap desa. Menurutnya itu akan menambah masalah baru.

“Hal itu akan menambah permasalahan baru,” ungkap Sugianto pria yang baru saja purna bakti di salah satu OPD di Kabupaten Tangerang.

Sebab sambung dia, akan ada permasalahan baru yakni terjadinya penumpukan sampah pada TPS setiap Desa jika pengangkutan ke TPA terjadi keterlambatan.

“Harus ada upaya lain, yakni diantaranya penambahan armada pengangkut ke TPA dan/atau optimalisasi armada yang tersedia serta petugas pengangkutnya,” tandas Sugianto.

Sementara itu kepala UPT 4 DLHK Kabupaten Tangerang Hekysandri Satrio, sepakat dengan yang disampaikan oleh anggota DPRD Kabupaten Tangerang Deden Umar Dani, ia menyebut ada pembangunan Tempat Pengelolaan Sampah Reuse, Reduce, and Recycle (TPS 3R).

TPS 3R merupakan salah satu cara untuk mengelola sampah yang efektif dan berkelanjutan.

“Memang harus ada pembangunan TPS 3R. Hanya prosesnya memang perlu waktu, namun sejauh yang saya tau, persoalan umumnya itu di penyediaan lahan dan kesiapan pengelola (KSM) nya,” terang Heky.

Sebelumnya diberitakan, anggota legislatif ini meminta kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang untuk membuat fasilitas pembuangan sampah atau TPS agar masyarakat bisa membuang sampah secara tertib.

“Ini kita di Kabupaten Tangerang akan kena hukum semua oleh Perda itu, Perda itu akhirnya seperti jebakan. Harusnya kalau melarang sesuatu itu fasilitas untuk pembuangan sampah itu harus dipersiapkan dulu, seperti di beberapa titik wilayah Kecamatan Tigaraksa dan Kecamatan Solear,” tandasnya. (Han)

Editor : Burhanuddin.