Suarageram.co – Usai menggelar aksi unjuk rasa (Unras) di depan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, DPW SOLMET langsung melaporkan Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Banten ke pihak Kejaksaan, Selasa (11/3/2025).
Laporan itu terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan indikasi ada dugaan tindak pidana korupsi pada program kegiatan Sarana Angkutan Umum Massal (SAUM) yang bernilai milyaran rupiah pada Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Banten.

Menurut koordinator aksi, Suprani menegaskan bahwa kegiatan program SAUM ini merupakan program bakar uang, dimana pelaksanaan kegiatan yang sejak tahun 2018 dikerjakan dan tiap tahun dianggarkan hingga tahun 2024.
Namun pada kenyataannya operasional 2 unit bus dan halte yang sudah dibangun tidak dioperasionalkan.
“Banyak hal yang sangat prioritas bagi penerima manfaat untuk dapat menerima manfaat secara langsung dari program pemerintah, namun kenapa program ini dibuat dan dilaksanakan tapi hingga saat ini masyarakat belum bisa menerima manfaatnya, malah ada 2 unit bus itu bakal jadi bahan besi tua yang terparkir sepanjang tahun di halaman belakang kantor Dishub,”kata Suprani.
Menurut Suprani, ada beberapa indikasi potensi kerugian Negara untuk pelaksanaan pekerjaan, yakni belanja peralatan dan perlengkapan Bus tahun anggaran 2019 sebesar Rp. 188.716.000 pelaksana CV. ADIF PUTRA KONTRAKTOR dan pelaksanaan pekerjaan yang berulang dengan metode SWAKELOLA oleh Dinas Perhubungan Provinsi Banten pada TA. 2021 dengan nilai Swakelola Rp. 198.000.000.
Pada item yang lainnya, lanjut Suprani, terdapat indikasi potensi pelaksanaan APBD tidak tepat sasaran, tidak berfungsi dalam pelayanan kepada masyarakat luas berupa pengadaan BUS Pelajar pada tahun anggaran 2018 sebesar Rp. 1,7 miliar, dan sampai saat ini tidak difungsikan atau tidak melakukan pelayanan umum.
Dari pengadaan ini sambung Suprani dapat ditelusuri lebih dalam penggunaan anggaran swakelola untuk perjalanan dinas yang mendukung operasional BUS tersebut.
Disisi lain lanjut Suprani, terdapat indikasi potensi kerugian Negara untuk pelaksanaan anggaran jasa konsultasi/perencanaan yang terkait dengan pelayanan BUS SAUM dari tahun anggaran 2018 sampai tahun 2023 sebesar Rp. 1,363,824,500.
Namun tidak ada pelaksanaan di lapangan dari hasil perencanaan tersebut, pelaksanaan pekerjaan jasa konsultasi tersebut tidak berdampak terhadap pelayanan umum dan dapat di kategorikan sebagai tindak pidana korupsi.
Bahkan kata Suprani, terdapat indikasi kerugian Negara untuk pelaksanaan pekerjaan belanja modal halte bus yang terkait dengan pelaksanaan program SAUM yang di laksanakan berulang dari tahun 2018 sampai 2024 dengan lokasi halte pada titik yang sama setiap tahun anggaran.
“Maka diperlukan audit khusus untuk pelaksanaan konstruksi pada titik halte tersebut,” ujarnya.
Suprani menegaskan, rangkaian program BUS SAUM dari tahun 2018 sampai 2024 dengan perkiraan penggunaan APBD Provinsi Banten Sebesar Rp. 16,523,900,700, tidak tepat guna alias tidak berfungsi dalam pelayanan masyarakat Banten.
“Kami akan mengawal proses hukum sampai tuntas, minggu depan kami akan turun kembali untuk mempertanyakan laporan ini ke pihak Kejati Banten,” tegasnya.
Tinggalkan Balasan