Suarageram.co – Usai menyerahkan laporan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, ketua DPP LSM KOMPPI memaparkan dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) Budi Mulya Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang Banten.

Menurut Usrah SH, ketua LSM KOMPPI, salah satu penyalahgunaan anggaran itu terkait ketahanan pangan berupa budidaya domba pedaging dan budidaya ikan lele dengan nilai yang lumayan besar.

“Ada dua anggaran yang diduga menjadi ajang korupsi di Desa Budi Mulya, yakni budidaya domba pedaging dan budidaya ikan lele,” terang Usrah, Senin (8/9/2025).

Usrah mengatakan, pada tahun anggaran 2024, Desa Budi Mulya mengalokasikan anggaran budidaya domba pedaging sebesar Rp148.138.400, serta budidaya ikan lele dengan alokasi anggaran sebesar Rp67.142.000. Selain itu, terdapat beberapa kegiatan fisik yang diduga dimark-up.

“Total kegiatan, baik fisik maupun nonfisik, yang diduga dimark-up jumlahnya mencapai ratusan juta rupiah pada tahun anggaran 2023–2024,” ungkapnya.

Atas dugaan penyalahgunaan anggaran negara itu, LSM KOMPPI telah melaporkan Kepala Desa Budi Mulya Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten pada Selasa (2/8/2025).

“Laporan itu kami layangkan setelah somasi yang dikirimkan pada 22 Agustus 2025 namun tidak ditanggapi,” ujar Usrah.

Laporan tersebut ditandai dengan nomor 01.09.2025,199/KS DPP KOMPPI/2025 tertanggal 2 Agustus 2025 dan diterima oleh bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejati Banten.

Usrah menyebut, sebelum melaporkan dugaan penyimpangan dana desa ke Kejati Banten, pihaknya sudah mengirimkan somasi kepada Kepala Desa Budi Mulya. Namun, hingga kini tidak ada klarifikasi dari yang bersangkutan. Ia pun berharap agar Kejati Banten bekerja profesional dalam menindaklanjuti laporan tersebut.

“Laporan yang kami layangkan terkait penyimpangan dana desa Budi Mulya tahun anggaran 2023–2024, kami minta pihak Kejati Banten untuk menindaklanjuti secara profesional,” tegas Usrah.