Suarageram.co – Usai dilaporkan, ketua DPP LSM KOMPPI Usrah SH meminta pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan penyalahgunaan anggaran Dana Desa Budimulya Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang tahun anggaran 2023, 2024.

Dikatakan Usrah SH, sebagai penegak hukum tentunya Kejaksaan Tinggi harus menindaklanjuti laporan masyarakat, karena secara aturan masyarakat diikutsertakan dalam hal pengawasan, agar penggunaan dana desa Transparan dan akuntabilitas.

” Setiap anggaran yang dikucurkan dari APBN dan APBD harus diawasi, termasuk dana desa Budi Mulya,”terang Usrah.

Menurutnya, sebagai penegak hukum tentunya Kejaksaan Tinggi harus menindaklanjuti laporan masyarakat, karena secara aturan masyarakat diikutsertakan dalam hal pengawasan, agar penggunaan dana desa Transparan dan akuntabilitas.

Pria yang kerap disapa Andre ini mengaku telah melayangkan surat klarifikasi maupun somasi kepada Kepala Desa Budi Mulya Kecamatan Cikupa, namun permintaan klarifikasi dan somasi itu diabaikan.

sampai saat ini Kades tidak ada klarifikasi surat dari Kepala Desa Budi Mulya terkait somasi DPP LSM KOMPPI tersebut, dirinya berharap agar Kejaksaan Tinggi Banten bekerja profesional dengan menindaklanjuti laporan LSM KOMPPI.

“Dugaan penyalahgunaan DD desa itu pada kegiatan Ketahanan Pangan (KETAPANG) dan juga pelaksanaan kegiatan fisik berupa pembangunan jalan desa,” ungkap Usrah.

Diketahui, Pemerintah Desa Budimulya Kecamatan Cikupa mendapat kucuran dana sebesar 2 Milyar rupiah untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.