Suarageram.co – Usai dilaporkan oleh lembaga sosial kontrol DPP LSM KOMPPI ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten beberapa waktu lalu, Kepala Desa (Kades) Kadu Kecamatan Curug Kabupaten Tangerang Muhammad Asdiansyah menyampaikan pernyataan menohok.
Pernyataan menohok tersebut dinilai sebagai ungkapan rasa tak nyaman bagi sang Kades yang akrab disapa Lurah Meong itu usai dilaporkan ke Kejati Banten oleh LSM KOMPPI atas dugaan kegiatan fiktif yang menggunakan anggaran dana desa tahun 2023-2024 di wilayahnya.
Meong pun menuding, lembaga tersebut tak ubahnya dengan premanisme berbaju LSM. Ia pun mengancam akan melaporkan agar lembaga itu dibubarkan.
“Premanisme berbaju LSM ini pak. Mau saya laporin biar dibubarin. Temuannya ngaco,” ucap Kades Kadu Muhammad Asdiansyah kepada Suarageram.co melalui pesan whatsapp pada Kamis (11/9/2025) sekira pukul 20.33 WIB.
Ia juga bakal memberikan klarifikasi atas dugaan kegiatan fiktif dan dugaan mark up anggaran yang ditemukan oleh LSM KOMPPI.
“Kita akan layangkan surat klarifikasi dan ditembuskan ke Kejaksaan, Polres, dan Kesbangpol,” kata Asdiansyah.
Diberitakan sebelumnya, Lembaga sosial kontrol LSM KOMPPI meminta Pemerintah Desa Kadu Kecamatan Curug Kabupaten Tangerang untuk memberikan klarifikasi terkait beberapa kegiatan yang bersumber dari anggaran dana desa.

Menurut ketua umum DPP LSM KOMPPI Usrah SH, beberapa kegiatan yang menggunakan anggaran dana desa tahun 2023 dan 2024 itu disinyalir fiktif.
Menindaklanjuti temuan tersebut, LSM KOMPPI telah melayangkan surat permintaan klarifikasi dengan nomor 201/KS.DPP.KOMPPI/XI/2025.
“Namun sampai saat ini, Kades Kadu tak memberikan klarifikasi, hingga akhirnya kami melaporkan ke Kejati Banten,” ujar Usrah SH.


Tinggalkan Balasan