Suarageram.co – Bupati Tangerang Moch Measyal Rasyid merekomendasikan kenaikan standar Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tangerang tahun 2026.
Dalam surat rekomendasi dengan nomor: B/500.15.14.1/13523-DISNAKER/XII/2025 itu, Bupati Tangerang Moch Maesyal Rasyid menyampaikan bahwa hal tersebut melaksanakan ketentuan Pasal 34 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan, dan mempertimbangkan hasil rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Tangerang.
Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang dalam penghitungan nilai penyesuaian Upah Minimum (UM) dan Upah Minimum Sektoral (UMS) Kabupaten Tangerang Tahun 2026 menggunakan nilai inflasi Provinsi Banten sebesar 2,31 persen dan Pertumbuhan Ekonomi Kabupaten Tangerang Tahun 2024 sebesar 5,00 persen dengan menggunakan alpha sebesar 0,8 sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan.
Adapun nilai penyesuaian Upah Minimum (UM) Kabupaten Tangerang Tahun 2026 adalah sebesar 6,31 persen atau Rp 309. 260 sehingga upah minimum Kabupaten Tangerang Tahun 2026 sebesar Rp 5.210.377.
“Untuk nilai penyesuaian Upah Minimum Sektoral (UMS) Kabupaten Tangerang Tahun 2026 adalah sebesar 6,31 persen untuk setiap sektor dengan mengecualikan Industri Padat Karya yang dapat dilaksanakan berdasarkan kesepakatan atau Bipartit antara Perusahaan dengan Pekerja atau Serikat Pekerja/ Serikat Buruh,” ungkap Bupati Tangerang dalam kutipan surat rekomendasi yang ditujukan kepada Gubernur Banten, Selasa (22/12/2025).
Berikut rincian perhitungan diantaranya,
Sektor 1A: Kenaikan 6,31 persen atau kenaikan sebesar Rp.313.993 dari UMSK Tahun 2025 sehingga upah minimum Sektoral Kabupaten Tangerang Tahun 2026 untuk Sektor 1A sebesar Rp.5.290.110.
Sektor 1B: Kenaikan 6,31 persen atau kenaikan sebesar Rp.312.416 dari UMSK Tahun 2025 sehingga upah minimum Sektoral Kabupaten Tangerang Tahun 2026 untuk Sektor 1B sebesar Rp.5.263.540.
Sektor 2 : Kenaikan 6,31 persen atau kenaikan sebesar Rp.311.785 dari UMSK Tahun 2025 sehingga upah minimum Sektoral Kabupaten Tangerang Tahun 2026 untuk Sektor 2 sebesar Rp.5.252.909.
Sektor 3А, Kenaikan 6,31 persen atau kenaikan sebesar Rp.311.154 dari UMSK Tahun 2025 sehingga upah minimum Sektoral Kabupaten Tangerang Tahun 2026 untuk Sektor 3A sebesar Rp.5.242.278.
Sektor 3B, Besaran Upah Minimum Sektoral (UMS) Kabupaten Tangerang Tahun 2026 Sektor 3B berdasarkan hasil kesepakatan bipartit antara Perusahaan dengan Pekerja atau Serikat Pekerja/ Serikat Buruh di masing-masing perusahaan dengan mempertimbangkan kemampuan Perusahaan.


Tinggalkan Balasan