Suarageram.co – Meskipun sudah ditandatangani bersama soal larangan beroperasi diluar jam operasionalnya, kendaraan truk tanah itu masih saja membandel, dampaknya, pengendara sepeda motor di wilayah Kecamatan Kosambi kembali menjadi korban.

Padahal belum lama ini, pihak Dishub Kabupaten Tangerang dan penanggung jawab proyek urugan tanah serta aktivis sosial kontrol telah sepakat untuk mematuhi Perbup nomor 12 tahun 2022, hal itu tak dihiraukan.

Terbukti, seorang pengendara sepeda motor di wilayah Kecamatan Kosambi menjadi korban, pria yang berinisial R itu terlindas truk tanah hingga kaki kanannya putus, Kamis (31/10/2024).

Berdasarkan rekaman video amatir warga yang kini viral diberbagai WhatsApp itu, terlihat seorang pria pengendara sepeda motor yang dikabarkan seorang warga Salembaran Jaya berinisial R yang mengenakan jaket hitam dan celana jeans pendek krem terlihat tengah tergeletak di tengah jalan raya dengan kondisi kaki sebelah kanannya putus akibat terlindas truk tanah.

Mendapati laporan warga ikhwal kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan pelanggaran jam operasional truk pengangkut tanah, anggota DPRD Provinsi Banten Fraksi Partai NasDem, H. Wawan Suhada angkat bicara.

“Saya sangat mengecam dan mengutuk keras atas kembali terjadinya kecelakaan lalu lintas yang diakibatkan pelanggaran lalu lintas mobil pengangkut tanah. Dan lagi-lagi masyarakat yang menjadi korbannya,” kata anggota DPRD Provinsi Banten, H. Wawan Suhada kepada wartawan, Kamis (31/10/2024).

Kata Dewan Wawan Suhada, armada truk tanah yang melintasi wilayah pesisir utara seperti Kecamatan Kronjo, Mauk, Sukadiri, Sepatan, Pakuhaji, Teluknaga dan Kosambi kerap menimbulkan kecelakaan yang menyebabkan hilangnya nyawa manusia ataupun cacat permanen terhadap korban-korbannya.

Hal itu ujar dia, rata-rata disebabkan oleh kelalaian dan pelanggaran jam operasional yang berlaku di Kabupaten Tangerang.

“Saya akan dorong pihak kepolisian agar menindak tegas terhadap pengemudi yang ugal-ugalan dan pengusaha transporter yang telah menyalahgunakan jam operasional dan tidak memiliki manajemen yang baik atau merekrut sopir-sopir yang tidak memiliki pengalaman,” ungkap pria yang saat ini juga menjabat sebagai ketua Fraksi NasDem DPRD Banten.

Selain itu, pihaknya pun mengaku akan berupaya semaksimal mungkin untuk meningkatkan Perbup 12 tahun 2022 menjadi Peraturan Daerah (Perda) ataupun Peraturan Gubernur (Pergub) Banten agar memiliki kekuatan dan legal hukum yang kuat untuk melakukan penindakan terhadap pelanggar aturan tersebut.

“Saya akan lakukan pembahasan agar Perbup 12 2022 ditingkatkan menjadi Perda ataupun Pergub Banten,” tandasnya.