Suarageram.co – Meskipun kerap di demo oleh berbagai elemen masyarakat terkait ketidak tegasnya pemerintah Kabupaten Tangerang dalam menerapkan peraturan Bupati (Perbup) nomor 12 tahun 2022 terkait jam operasional kendaraan truk tambang. Kendaraan tersebut bebas beroperasi siang hari di wilayah Kabupaten tanpa menghiraukan peraturan tersebut.

Dinas perhubungan (Dishub) Kabupaten Tangerang pun seolah tak mampu melakukan penindakan, bahkan masyarakat menilai Dishub bak Macan Ompong.

Adam warga Kecamatan Balaraja mengatakan, hampir setiap hari truk berukuran besar salah satu nya mobil dengan nomor polisi B 9589 JYU itu membawa tanah tersebut berlalu lalang menuju Kronjo, warga hawatir akan terjadinya kecelakaan lalulintas, selain itu maraknya truk beroperasi di siang hari kerap menimbulkan kemacetan lalulintas.

“Padahal didalam peraturan Bupati (Perbup) nomor 12 tahun 2022 tentang pembatasan waktu operasional mobil barang pada ruas jalan di Wilayah Kabupaten Tangerang, truk tanah berukuran besar hanya boleh beroperasi pada pukul 22.00 Sampai dengan pukul 05.00, namun pihak terkait dalam hal ini pihak Dishub tak mampu melakukan penindakan,” ujar Adam, Minggu (1/9/2024).

Sebagai masyarakat ia berharap agar Dishub Kabupaten Tangerang tegas dalam menerapkan peraturan yang dibuat pada era Bupati Zaki itu,

60b550fe2869a6ae39543d5e91e7c9fa L
Mobil truk tambang beroperasi di siang hari di wilayah Kabupaten Tangerang langgar Perbup nomor 12 tahun 2022.

Selain itu juga Adam mengaku telah berkoordinasi dengan sejumlah ormas di Kabupaten Tangerang, dan berencana akan melayangkan surat kepada Dinas Perhubungan.

Diketahui, soal penerapan Perbup nomor 12 tahun 2022 itu, beberapa waktu lalu di demo oleh ratusan aktivis, Ormas juga kelompok wartawan di Kecamatan Sepatan pada Rabu 28 Agustus 2024.

Ratusan massa aksi menuntut penegakan peraturan Bupati Tangerang (Perbup) nomor 12 tahun 2022 soal jam operasional kendaraan bermuatan yang melebihi kapasitas atau kendaraan truk tambang yang dinilai mandul saat ini.

Aktivis pergerakan di Kabupaten Tangerang H. Alamsyah MK pun ikut bersuara terkait Perbup yang diterbitkan pada era Bupati Zaki dan telah 2 kali di revisi itu, semestinya kata dia, Perbup itu harus di Perda kan.

Menurut Alam, penerapan serta penindakan di lapangan yang tidak pernah dilakukan oleh Pemkab Tangerang membuat para pelanggar Perbup itu bebas beroperasi dan dampaknya banyak nyawa yang melayang.

“Kalau saya boleh bilang, aturan yang tidak jelas dan setengah hati. Lalu harus menunggu berapa banyak lagi nyawa manusia melayang untuk menegakan Perbup tersebut di Kabupaten Tangerang,” ungkap Alamsyah.

Ditegaskan Alam, Pemkab dan DPRD Kabupaten Tangerang jika mempunyai hati nurani untuk melindungi masyarakatnya maka Perbup Nomor 12 tahun 2022 itu harus disegerakan menjadi Perda berikut dengan sanksinya.

“Sudah banyak korban jiwa berjatuhan terutama anak-anak kecil akibat dari super lemah nya Pemkab Tangerang menegakan Perbup tersebut. Pemkab dan DPRD harus segera menyelesaikannya,” tandas Alamsyah. (Han)

Editor : Burhanuddin.