Suarageram.co – Ratusan buruh kecewa lantaran tak ikut serta dalam rapat dewan pengupahan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Provinsi Banten tahun 2024. Akibatnya, sejumlah aliansi serikat pekerja kompak akan mengadakan aksi unjuk rasa (UNRAS) di kantor Disnaker Kabupaten Tangerang maupun di Provinsi Banten dalam Minggu ini.
Ketua PUK SPSI Muthex Balaraja, Sukadi mengatakan, UMP Banten 2024 Dirampas Penguasa, seharusnya penetapan UMP Provinsi Banten tahun 2024 sudah keluar SK, ini menjadi kabar buruk bagi buruh Banten.
“Jangankan ikut rapat, mau nengok ke dalam kantor saja nggak bisa, terkunci pintu rapat rapat gerbang Kantor Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Banten,” ungkap Sukadi pada Selasa (21/11/2023).
Menyikapi hal ini lanjut dia, para petinggi serikat buruh dari seluruh organisasi buruh di Banten mengadakan rapat dadakan untuk menolak regulasi PP No. 51 tahun 2023 sebagai pengganti PP No. 36 tahun 2021 untuk penentuan Upah 2024.
Sementara itu Ketua DPC KSPSI Kabupaten Tangerang, Rustam Efendi,S.H.,M.H. dalam rapat tersebut mengatakan, buruh siap turun ke jalan, mengepung kantor Disnaker menuntut kenaikan kenaikan UMP Provinsi Banten dan UMK Kabupaten.
“Kami siap untuk melakukan aksi parlemen jalanan dikarenakan keangkuhan pimpinan di wilayah Kabupaten Tangerang yang tetap akan mengikuti regulasi PP No. 51 tahun 2023,” ujar Rustam Effendi.
Sedangkan Ketua DPD SPN Provinsi Banten, Intan Indria Dewi, S.M. mengatakan bahwa informasi dari Kadisnaker Provinsi Banten dan Kabid Pengupahan bahwa untuk UMP Provinsi Banten hanya naik kisaran 2,5 persen atas dasar usulan unsur Apindo dan Akademisi.
“Sementara suara dari unsur buruh/pekerja tidak didengar sama sekali, sedangkan kalau mengacu pertumbuhan ekonomi dan inflasi seharusnya Provinsi Banten naik kisaran 6,65 persen,” ucap Intan.
Dan yang lebih mengecewakan kata Intan, adalah per hari ini SK UMP Banten 2024 belum ada kabar yang jelas. Regulasi PP No. 51 tahun 2023 sangat tidak berpihak pada buruh, hanya mendegradasi hak hak normatif buruh.
“Maka harus kita tentang dan hak pemerintah pusat melalui Kementrian Ketenagakerjaan harus diabaikan dengan kata lain Cabut PP No.51 tahun 2023 agar situasi tetap kondusif,” ujarnya.
Dalam kesimpulannya dari semua perwakilan buruh dari semua wilayah Kabupaten/Kota siap All Out untuk mengawal penentuan UMP dan UMK di wilayah Provinsi Banten.
Diketahui, penetapan UMP Tahun 2024 tercantum dalam Surat Keputusan Gubernur Banten nomor 561/Kep.287-Huk/2023 tentang penetapan UMP Banten tahun 2024.
Surat Keputusan tersebut ditandatangani langsung oleh Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar.
Dalam UMP tahun depan mengalami kenaikan sebanyak Rp66.532 dari UMP tahun 2023 yang berjumlah Rp2.661.280,11. Sehingga UMP Banten tahun 2024 pun menjadi Rp2.727.812,11.
“Menetapkan UMP Banten Tahun 2024 sebesar Rp2.727.812,11,” dikutip dalam SK Pj Gubernur Banten (Red).
Tinggalkan Balasan