Suarageram.co – Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) bersama petugas gabungan unsur TNI dan Polri melakukan penyegelan terhadap ruko karaoke Jazz Fun Cafe di Desa Cibugel, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa, (21/3/2023) dini hari.
Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum, Syahdan Muchtar mengatakan, tempat hiburan malam (THM) itu disegel lantaran tidak berizin dan diketahui menyedakan minuman keras (Miras).
Selain itu, lanjutnya, saat dilakukan sweeping ditemukan para wanita pemandu lagu yang sedang menemani beberapa pria, didalam ruang karaoke .
“Kita mendapatkan perempuan pemandu karaoke empat orang. Kita menemukan minuman keras setiap ruangan karaoke seperti anggur merah, rajawali,” kata Syahdan dalam keterangan persnya.
Dikatakan Syahdan, berdasarkan pengakuan dari pemilik cafe ia mendapatkan minuman keras dari luar. Namun, ia menjelaskan cafe tetap dapat beroperasi dengan ketentuan hanya menjual makanan dan minuman non alkohol.
“Kita hanya menyegel ruangan karaokenya saja, sedangkan untuk cafenya kita tidak mempermasalahkan,” tegasnya.
Sementara, pemilik Karoke Jezz Fun Studio, Yati menuturkan, selama bulan suci Ramadan nantinya pihak tidak akan membuka ruangan karaoke yang menyediakan miras dan wanita pemandu lagu.
“Kalau perempuannya itu datang aja, ga saya undang mereka datang kesini,” tandasnya. (Deri).
Tinggalkan Balasan