Suarageram.co – Kapolsek Panongan Iptu Hotma Manurung melarang tempat hiburan malam(THM) di wilayah Citra Raya tutup selama satu bulan.

“MUI Kabupaten Tangerang dan pak Bupati membuat suatu aturan, yang harus di taati seluruh masyarakat. Yang punya restoran baik pedagang juga tempat hiburan malam, untuk ditutup selama satu bulan, bulan suci Ramadan,” ucapnya kepada wartawan ditulis, Rabu 22 Maret 2023.

Hotma menyebut jika nantinya, saat bulan suci Ramadan pengusaha THM tersebut membandel akan ditindak sesuai aturan hukum yang berlaku.

“Betul(THM) itu akan kita tindak sesuai dengan aturan yang berlaku,” katanya.

Hotma menghimbau kepada masyarakat untuk menjaga bulan suci ini tetap kondusif dan aman.

“Dan saat bulan suci Ramadan kita akan melaksanakan razia bang, kalau masih ada yang nakal tidak sesuai aturan kita tegakkan,” pungkasnya. (Dim)