Suarageram.co – Di era digitalisasi seperti sekarang ini kebutuhan akan informasi yang transparan semakin meningkat. Seperti yang dilakukan oleh Pemerintah dari pusat hingga daerah selalu melakukan inovasi digital untuk transparansi dalam informasi. Dalam konteks adanya sengketa informasi publik, mungkin terjadi adanya ketidakpuasan dalam mendapatkan informasi, Namun pihak dinas maupun Pemerintahan Kabupaten Tangerang sudah menjawab terkait permintaan informasi kepada pemohon.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Tangerang memberikan klarifikasi, berdasarkan data dari Komisi Informasi Provinsi Banten bahwa DPMPTSP Kabupaten Tangerang mendapatkan pengaduan akibat dinilai tidak terbuka terhadap informasi publik, dengan nomor putusan 003/I/KI Banten_PS/2023 tertanggal 23 Mei 2023.
Yang mana telah diatur dalam Undang-Undang No. 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik yang merupakan salah satu produk hukum Indonesia yang dikeluarkan dalam tahun 2008.
Menanggapi hal itu Kepala Dinas DPMPTSP, Drs Soma Atmaja, M. Si memberikan penjelasan bahwa pihak Dinas telah memberikan balasan surat terkait permintaan informasi publik, hal tersebut menunjukkan bahwa pihak DPMPTSP telah merespons permintaan informasi publik yang diajukan oleh pihak yang mengajukan, Senin (12/06/2023).
“Kami pihak Pemerintahan Kabupaten maupun dinas telah memberikan tanggapan atau penjelasan tertulis membalas surat permohonan Informasi tersebut, Adapun permintaan dalam informasi harus dengan tujuan tertentu, apakah untuk sebuah kajian maupun keperluan publikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan” ucap Soma.
“Karena semua sudah ada di online, hanya tinggal cek di situs online dinas yang ingin kita cari informasinya” ungkapnya. Lebih lanjut beliau mengatakan “Yang terpenting apabila mengangkat suatu topik atau kajian agar jelas maksud dan tujuannya untuk apa meminta Keterbukaan Informasi Publik agar informasi yang diberikan bisa dipertanggungjawabkan” ujar beliau sambil menutup pembicaraan.
Tinggalkan Balasan