Suarageram.co – Wakil ketua umum lembaga swadaya masyarakat (LSM) Barisan Intelektual Muda Pembela Rakyat Indonesia (BIMPAR) Abdul Gani Spd mengaku telah melaporkan secara resmi ke pihak Polresta Tangerang terkait sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan PT Sumber Niaga Industri (SNI) yang berlokasi di kawasan industri Olex Desa Cisereh Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang Banten.
Abdul Gani mengatakan, laporan pengaduan itu telah dilaporkan oleh LSM BIMPAR Indonesia itu sejak Oktober 2023 namun hingga kini kata Gani belum ada kejelasannya, bahkan ia menyebut pihak Polresta Tangerang dinilai lamban menangani dugaan kasus tersebut.
“Sudah 4 bulan kita melaporkan dugaan kasus tersebut sejak Oktober 2023 lalu, tapi hingga saat ini belum ada kejelasannya,” ungkap Abdul Gani saat dikonfirmasi melalui telepon, Jumat (9/2/2024) sekira pukul 19.37 WIB.
Sebelumnya kata dia, pihak LSM BIMPAR Indonesia telah melayangkan surat permohonan klarifikasi kepada pihak perusahaan PT SNI namun tidak direspon.
“Dugaan pelanggaran yang kita laporkan adalah terkait pengambilan atau penyedotan air sungai untuk kebutuhan produksi tanpa izin. Selain itu juga kita melaporkan terkait AMDAL, dimana hasil investigasi kami menemukan galian tempat penimbunan limbah batubara dan itu kami menilai ada pencemaran lingkungan,” terang Gani.
Abdul Gani bilang, LSM BIMPAR Indonesia melaporkan hal itu sebagai kasus Tindak Pidana Tertentu (TIPITER) perihal penyalahgunaan hasil alam, mengacu kepada pasal 30 undang undang dasar 1945 terkait kekayaan alam. Dalam hal ini pihaknya menduga PT SNI telah menyalahgunakan dan merugikan kepentingan masyarakat umum juga negara.
“Saya bingung dengan proses yang dilakukan oleh teman teman penyidik saat ini, padahal kita masukin surat laporan itu ke unit TIPITER sejak Oktober 2023 lalu bahkan sudah di BAP, saya menilai lamban cara kerjanya,” pungkas Abdul Gani.
Hingga berita ini diunggah, suarageram.co belum mendapatkan keterangan resmi dari pihak Polresta Tangerang maupun pihak perusahaan PT SNI. (Han)
Editor : Burhanuddin.
Tinggalkan Balasan