Tenggak Miras, 10 Remaja di Kabupaten Tangerang Dihukum
Suarageram.co – Sebanyak 10 orang remaja diangkut Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) saat sedang asik menenggak minuman keras di lingkup Pemerintahan Kabupaten Tangerang.
Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten Tangerang, Fachrul Rozi mengatakan mereka diamankan petugas pada hari, Jumat, (24/2/2023) siang.
Ia menyebut untuk memberikan efek jera 10 remaja itu, petugasnya memberikan edukasi dan hukuman ringan seperti membersihkan lingkungan perkantoran Satpol PP Kabupaten Tangerang.
“Biar jera, kita kasih hukuman ringan, nyapu di sekitar gedung Satpol PP,” kata Fachrul kepada wartawan, Sabtu, (25/2/2023).
Baca juga: Satpol PP Angkut Anak Sekolah Minum Miras di Kawasan Puspemkab Tangerang
Fachrul mengungkap, usai diberikan hukuman ringan, pihaknya turut memanggil orang tua para remaja itu, untuk menjemput sekaligus diberikan arahan agar hal itu tidak terulang kembali.
“Kita panggil orang tuanya untuk menjemput, sekalian kita kasih pemahaman agar orang tua lebih mengawasi setiap kegiatannya anaknya, khususnya diluar rumah,” tandasnya. (Deri)
Tinggalkan Balasan