Suarageram.co – Memasuki awal tahun 2026, sejumlah Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Tangerang menyatakan kekhawatiran terkait potensi kekacauan alokasi anggaran akibat kendala pencairan Dana Desa (DD).
Keresahan itu muncul menyusul adanya penginputan data penggunaan dan alokasi anggaran dana desa melalui sistem keuangan desa (Siskeudes) 2026 yang belum dilakukan oleh pemerintah daerah Kabupaten Tangerang.
Sementara menurut keterangan kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang Yayat Rohiman, pihaknya sedang menunggu update dari pemerintah pusat. Sementara Siskeudes tahun 2026 menggunakan aplikasi versi 2.08.
Selain itu sambung Yayat, belum terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tentang penggunaan dan pengalokasian rincian dana desa untuk setiap desa.
Sementara regulasi Baru (PMK 81/2025), membuat banyak desa mengalami keterlambatan atau kegagalan pencairan dana non-earmark akibat adanya batas waktu pengajuan yang ketat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025.
Belum lagi rencana pemangkasan anggaran, isu pemangkasan anggaran Dana Desa secara drastis untuk tahun 2026 yang memicu keresahan para Kades karena dianggap akan menghentikan proyek pembangunan infrastruktur jangka panjang.
Masalah pengunggahan data ke sistem Online Monitoring (OMSPAN) oleh pemerintah daerah seringkali melewati batas waktu yang ditentukan, sehingga dana dari pusat tidak dapat disalurkan ke rekening desa.
Adanya aturan baru yang mewajibkan pembentukan Koperasi Merah Putih sebagai salah satu syarat penyaluran dana juga menjadi tantangan administratif bagi perangkat desa.
Dampak yang dikhawatirkan, yakni gagal bayar program. Penghentian pembangunan. Dan dikhawatirkan defisit fiskal Desa.
Salah satu kepala Desa (Kades) di wilayah Kecamatan Jambe Kabupaten Tangerang mengaku khawatir pembangunan di wilayah terancam kacau.
“Kita belum di input melalui Siskeudes 2026. Sejak tahun baru ini hingga lebaran nanti, ya bisa kacau,” keluh Kades di wilayah Kecamatan Jambe Kabupaten Tangerang, Sabtu (3/1/2026).
Kata dia, tidak mungkin menggunakan dana pribadi untuk menalangi kegiatan desa yang sudah dianggarkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes).
“Antisipasi hal itu, saya berharap ada upaya dan solusi dari Pemkab Tangerang melalui DPMPD,” tandasnya.


Tinggalkan Balasan