Suarageram.coRatusan warga perumahan Mutiara Sodong menolak adanya wacana proyek pembangunan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 KV yang akan melintas dalam area perumahan yang terletak di Desa Sodong Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang Banten.

Bentuk penolakan terhadap proyek yang di kabarkan proyek strategis nasional (PSN) itu, ratusan warga perumahan tersebut pun menandatangani Petisi penolakan.

Salah satu warga berinisial YD menceritakan, petisi penolakan ini dilakukan, sebelumnya telah diadakan musyawarah dan mufakat dengan seluruh warga Perumahan Mutiara Sodong berdasarkan berita acara musyawarah mufakat nomor : 001/IV/BA.MF/PMS/2025.

IMG 20250531 015751
Ratusan warga perumahan Mutiara Sodong tolak proyek lintasan SUTT.

Hasil musyawarah dan mufakat tersebut kata SW, ratusan warga perumahan Mutiara Sodong dengan tegas MENOLAK rencana pembangunan jalur SUTT (Saluran Udara Tegangan Tinggi) yang melintasi dan atau berada di area Perumahan.

“Sebab diawal tidak ada himbauan dan pemberitahuan sebelumnya dari pihak Developer PT. MUSTIKA PUTRA NUSANTARA dan pihak pihak terkait lainnya sehubungan dengan adanya proyek tersebut, dengan kata lain tidak ada penjelasan sama sekali tentang hal tersebut saat kami membeli rumah hunian di Perumahan tersebut,” ungkap YD, Jum’at (30/5/2025).

Menurut YD, saat membeli rumah hunian di Perumahan Mutiara Sodong, pihak PT. MUSTIKA PUTRA NUSANTARA selaku pengembang tidak menginformasikan dan tidak menunjukan projek SUTT itu dalam Site Plan.

Ratusan warga perumahan pun menyayangkan tidak adanya sosialisasi atau permintaan persetujuan sebelumnya, dari pihak pemerintah Kabupaten Tangerang, hingga pemerintah Desa Sodong maupun pihak pengembang.

“Jadi tidak pernah ada sosialisasi atau permintaan persetujuan sebelumnya kepada kami khususnya penghuni perumahan Mutiara Sodong atas rencana proyek tersebut,” terang YD.

Ratusan warga perumahan Mutiara Sodong merasa khawatir akan dampak negatif dari proyek Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) tersebut, baik dampak jangka pendek hingga jangka panjang.

Beberapa dampak yang dikhawatirkan diantaranya yakni, gangguan kesehatan, radiasi medan elektronik, kerusakan barang elektronik, gangguan petir, kejutan listrik, kerusakan lingkungan, penurunan nilai properti dan masalah sosial lainnya.

Diketahui, surat petisi penolakan atas rencana proyek tersebut ditembuskan ke Kepala Desa Sodong, Camat Tigaraksa, Bupati Tangerang, DPRD Kabupaten Tangerang, PT. Mustika Putra Nusantara pihak pengembang Perumahan Mutiara Sodong, PLN Unit Induk Pembangunan (UIP) Jawa Bagian Barat, PLN Unit Pelaksana Proyek (UPP) Jawa Bagian Barat 4.

Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Tangerang, Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang, Dinas Tata Ruang Dan Bangunan Kab. Tangerang, Kementrian ESDM dan Kementrian Hukum Dan Ham.