Suarageram.co – Tak terima lahan atau bidang tanah yang berlokasi di kampung Ciatuy Kelurahan Kaduagung Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang Banten di pagar panel beton oleh sekelompok orang, ahli waris atas nama H. Adong Bin Nabidin melalui kuasa hukum nya Yusrizal SH dari lembaga Hukum M & N Law Firm melayangkan surat somasi pertama kepada Irene Sunarsa selaku Komisaris PT Bina Cipta.
Dalam surat Somasinya, ahli waris melalui Yusrizal SH PT Asa Multi Guna Properti mengatakan, berdasarkan surat kuasa nomor 022/M&N/SK/X/2022 tertanggal 31 Oktober 2022 dengan ini kami akan menyampaikan surat somasi teguran pertama kepada saudari Irene sunarsa atas dugaan penyerobotan tanah berdasarkan hal-hal sebagai berikut :
1. Bahwa klien kami merupakan pemilik tanah berdasarkan surat girik C 1643 pensil 33s kelas 3 luas 56 hektar dan percil 32 d kelas 2 luas 92 hektar atas nama Haji Adong Bin Nabidin dan pelepasan hak nomor 1 tanggal 3 Juni 2022 PT Asa Multi Guna Properti.
2. Bahwa berdasarkan temuan kami di lokasi persis di depan tempat pemakaman umum Ciatuy Kampung Ciatuy kelurahan kaduagung Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang Provinsi Banten saudari telah dengan sengaja memerintahkan pekerja untuk melakukan pemagaran menggunakan panel tanpa izin di lokasi tersebut.
3. Bahwa atas perbuatan saudari tersebut kami menduga telah terjadi penyerobotan tanah.
“Atas dasar hal tersebut klien kami mengajukan somasi kepada saudari untuk segera merobohkan pagar tersebut karena secara sengaja dan tanpa izin menggunakan hak guna tanah klien kami, ” ungkap Yusrizal SH dalam surat somasinya dikutip Senin (24/6/2024).
Dan ia juga mengingatkan kepada saudari Irene Sunarsa untuk tidak mencoba melakukan pemagaran kembali.
“Apabila dalam waktu 7 hari setelah surat somasi ini diterbitkan tidak melakukannya maka klien kami akan mengajukan surat somasi kedua dan gugatan hukum perdata maupun pidana kepada pihak berwajib, ” ucap Yusrizal SH dari lembaga hukum M & N Law Firm dalam dalam surat somasinya. (Han)
Editor : Burhanuddin.
Sumber : Ahli Waris Ahmad Suhud.
Tinggalkan Balasan