Suarageram.co – Tidak memiliki izin yang sah, Tempat Hiburan Malam (THM) yang berlokasi di wilayah Desa Selapajang Kecamatan Cisoka Kabupaten Tangerang Banten, akhirnya disegel oleh aparat penegak Perda.
Selain tak berizin yang sah, tempat yang dinilai mengundang maksiat itu juga nekat beroperasi di bulan puasa Ramadhan. Padahal Pemkab Tangerang sudah mengeluarkan surat edaran untuk tidak beroperasi selama bulan Ramadhan.
Akibatnya, tempat karaoke yang tak jauh dari Ponpes dan kantor Desa Selapajang itu terpaksa disegel Satpol PP Kabupaten Tangerang Banten.

Diketahui, tindakan yang dilakukan oleh pihak penegak Perda ini, sebagai sebagai bagian dari upaya penegakan peraturan daerah serta menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kabupaten Tangerang, Abdul Fattah Dani Kawan, mengungkapkan, penyegelan dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai dugaan pelanggaran jam operasional yang dilakukan oleh tempat usaha tersebut.
Kata Abdul Fattah, setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ditemukan bahwa tempat usaha tersebut beroperasi tanpa mengantongi izin usaha yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami telah melakukan penyegelan terhadap enam ruang karaoke di tempat usaha tersebut, dengan disaksikan langsung oleh pemiliknya,” ujarnya.
Dilokasi yang sama, Camat Cisoka, Sumartono menegaskan, pihaknya mendukung penuh langkah penegakan hukum ini. Ia juga mengingatkan seluruh pelaku usaha di wilayah Kecamatan Cisoka agar mentaati regulasi yang berlaku.
“Sebelumnya, kami dari pihak Kecamatan Cisoka telah memberikan imbauan hingga teguran kepada tempat usaha karaoke ini. Namun, karena masih ditemukan pelanggaran, tindakan penyegelan pun dilakukan,” ungkap Sumartono.
Ia menambahkan bahwa penyegelan hanya dilakukan terhadap fasilitas karaoke, sementara usaha kafe yang masih berada dalam lokasi yang sama tetap diperbolehkan beroperasi sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 2 Tahun 2025.
“Kami mengapresiasi langkah Satpol PP, Polsek Cisoka, dan Trantib Kecamatan Cisoka dalam menertibkan usaha yang tidak sesuai aturan. Kami juga mengimbau kepada seluruh pemilik usaha hiburan untuk melengkapi izin usaha dan menjalankan operasional sesuai ketentuan agar tidak menghadapi tindakan serupa di kemudian hari,” lanjutnya.
Sebagai langkah pengawasan berkelanjutan, Satpol PP Kabupaten Tangerang bersama Polsek Cisoka dan Trantib Kecamatan Cisoka akan terus melakukan pemantauan serta penertiban terhadap tempat usaha yang berpotensi melanggar aturan.
Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif dalam melaporkan aktivitas usaha yang tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku, demi terciptanya lingkungan yang tertib dan kondusif.
Tinggalkan Balasan