Suarageram.co – Lembaga sosial kontrol DPC LSM PPUK Kabupaten Tangerang resmi melayangkan surat permintaan klarifikasi soal sejumlah temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Provinsi Banten terkait retribusi Pajak di Kabupaten Tangerang Banten.
Menurut Hendra Jaya ketua DPC LSM PPUK Kabupaten Tangerang, selain dugaan ada kebocoran yang berpotensi terjadinya kemerosotan PAD Kabupaten Tangerang, ia juga bakal mempertanyakan soal kekurangan pembayaran pajak terhadap WP, PBJT Hotel Yas, sebesar Rp 542,746,840,00 Tahun 2024.
“Apakah sudah di bayarkan kekurangan Pajak tersebut ke Bapenda atau belum. Hal itu sesuai dengan temuan dan perintah BPK,” ungkap Hendra Jaya, Senin (5/1/2026).
Sebagai lembaga sosial kontrol ia berharap diberikan ruang untuk audiensi dan klarifikasi, hal tersebut juga kata Hendra sebagai bentuk keterbukaan informasi publik berdasarkan aturan perundang-undangan yang berlaku.
Diberitakan pada edisi sebelumnya Hendra Jaya mengatakan, ada beberapa hal yang berkontribusi terhadap kondisi tersebut, diantaranya yakni, Pengelolaan Pajak Daerah yang belum optimal.
“Adanya kelemahan dalam sistem pengelolaan pendapatan pajak daerah yang kurang maksimal, artinya ini diperlukan keseriusan OPD terkait dalam melakukan pengawasan dan penindakan terhadap para wajib pajak,” ujar Hendra.
Selain itu lanjut Hendra, potensi Pajak yang belum tergali, potensi penerimaan dari wajib pajak, seperti pajak bumi dan bangunan (PBB) dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), yang belum sepenuhnya tertagih atau terdata dengan baik.
“Kurangnya pengawasan dan pemantauan yang efektif terhadap kepatuhan wajib pajak, untuk itu kami mendesak Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk segera mengambil tindakan perbaikan, mengoptimalkan kembali sistem pemungutan pajak, dan meningkatkan pengawasan guna mendongkrak pendapatan daerah dari sektor pajak,” tegas Hendra.
Terkait persoalan pajak ini, PPUK pastikan akan melayangkan surat permintaan klarifikasi secara resmi kepada pihak Bapenda Kabupaten Tangerang. Khususnya soal perhitungan kurang bayar pajak atas WP Hotel Yasmin yang belum ditetapkan dalam SKPDKB.
Diketahui berdasarkan data temuan BPK, pada pemeriksaan kepada WP “Hotel Yas” dengan masa pajak Januari – Desember 2024, diketahui bahwa pendapatan Hotel Yas sebesar Rp 8.652.697.832,00.
Pajak yang telah disetorkan ke kas daerah pada masa pajak tersebut sebesar Rp 371.197,886,00, sehingga terdapat kurang bayar sebesar Rp 494.107.898.00 serta denda sebesar Rp48.638.942.00.
“BPK telah melakukan pemeriksaan secara uji petik terhadap wajib pajak tersebut,” pungkas Hendra.
Sementara itu Kepala Bapenda Kabupaten Tangerang Slamet Budi Mulyanto belum buka suara meskipun telah dimintai tanggapannya melalui WhatsApp soal desakkan LSM PPUK terkait retribusi Pajak Daerah yang kini menjadi temuan BPK RI Provinsi Banten.


Tinggalkan Balasan