Suarageram.co – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tangerang meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang Banten untuk membongkar kembali kotak suara di setiap Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Permintaan bongkar kembali kotak isi surat suara itu tertuang dalam surat yang dilayangkan oleh Bawaslu Kabupaten Tangerang kepada KPU Kabupaten Tangerang dengan nomor : 053/PM.00.01/K.BT-04/02/2024 bersifat penting, perihal Saran Perbaikan.

Saat dikonfirmasi perihal surat tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Tangerang Muslik membenarkan hal tersebut, kata dia, ada beberapa TPS yang mengalami kekurangan surat suara Capres Cawapres, namun ia tidak merinci jumlah kekurangannya.

“Dari kemarin sudah, kemarin malam juga ada yang sudah buka kotak suara, karena ada TPS yang surat suara nya kurang, ” ungkap ketua Bawaslu Kabupaten Tangerang Muslik, Minggu malam (11/2/2024).

Sementara dalam surat itu Muslik mengatakan, Bawaslu Kabupaten Tangerang memberikan saran perbaikan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tangerang terkait dengan beberapa hal, yang pertama kata dia, berdasarkan hasil Klarifikasi dan penjelasan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tangerang hari Sabtu, tanggal 10 Februari 2024 Pukul 14:30 WIB bertempat di Kantor Bawaslu Kabupaten Tangerang, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tangerang berkewajiban membuka seluruh kotak suara Calon Presiden dan Wakil Presiden untuk dilakukan penyortilan ulang di masing masing Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Yang kedua, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tangerang berkewajiban membuka kotak suara Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Banten 4 dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Banten
6 untuk dilakukan dengan Sempling di masing masing Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).

Ketiga, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tangerang berkewajiban membuka kotak suara Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten dilakukan dengan Sempling di masing masing Panitia
Pemilihan Kecamatan (PPK).

Keempat, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tangerang agar segera Memberikan Kronologis pada
hari Senin – Rabu Tanggal 5 – 7 Februari 2024 terkait penemuan surat suara hasil
penyisiran, kebutuhan surat suara dan logistik lainya secara tertulis serta dituangkan dalam
berita acara.

Kelima, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tangerang agar segera Memberikan berita acara Pendistribusian Logistik yang sudah terdistribusi sesuai dengan jumlah kebutuhan di tingkat
Panitia Pemilihan Kecamatan ( PPK ).

Keenam, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tangerang segera untuk melakukan pendistribusian
logistik paling lambat Minggu,tanggal 11 Februari 2024.

Ke tujuh, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tangerang agar mengintruksikan kepada PPK untuk
berberkordinasi dengan Panwaslu Kecamatan, Kapolsek serta Koramil dalam penyortilan maupun sempling Logistik.

Ke Delapan, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tangerang wajib memperhatikan pemenuhan logistik
dilaksanakan secara tepat jenis, tepat jumlah, tepat Kualitas, tepat waktu, tepat sasaran,tepat biaya serta efektif dan Efisien. (Han)

Editor : Burhanuddin.