Suarageram.co  – Pemerintah desa Pasir Bolang Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang Banten akhirnya secara resmi menarik kembali surat permohonan dana tunjangan hari raya (THR) yang sempat diedarkan di wilayah Desa Pasir Bolang.

Diketahui surat pembatalan permohonan tunjangan hari raya (THR) tersebut dengan nomor: 003/051-Ds-Psb/IV/2023.

“Surat edaran permohonan tunjangan hari raya (THR) per 4 April 2023 kemarin sudah secara resmi saya tarik kembali,” ungkap Kades Pasir Bolang Dadi saat dikonfirmasi melalui WhatsApp Senin (10/4/2023).

Ia mengaku, penerbitan surat edaran permohonan tunjangan hari raya (THR) itu sebelum dirinya mendapatkan informasi larangan dari pemerintah.

Dadi menegaskan, pihaknya memastikan sudah menarik kembali seluruh surat edaran yang sudah dilayangkan kepada para pelaku usaha. hal tersebut dilakukan sesuai dengan arahan dinas pemberdayaan masyarakat desa dan juga pihak kepolisian yang telah menghimbau serta menindak tegas oknum yang melakukan pungutan THR.

Diketahui, dinas pemberdayaan masyarakat dan pemerintah desa (DPMPD) kabupaten Tangerang melarang kepala desa (kades) dan perangkatnya untuk melakukan pungutan atau permintaan sumbangan THR terhadap badan usaha pelaku usaha maupun individu jelang hari raya idul Fitri. (Red).