Suarageram.coLembaga sosial kontrol LSM DPC PPUK Kabupaten Tangerang kembali menyoroti soal sejumlah temuan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) perwakilan Banten.

Menurut ketua DPC LSM PPUK Kabupaten Tangerang Hendra Jaya, ada dugaan kebocoran pada sektor pajak sehingga berpotensi terjadi kemerosotan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Tangerang di sektor pajak.

“Dugaan kebocoran ini dapat menyebabkan penurunan atau potensi kemerosotan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak di Kabupaten Tangerang sangat tinggi,” ungkap Hendra Jaya, Sabtu (3/1/2026).

IMG 20260103 WA0001
LSM PPUK Kabupaten Tangerang.

Menurut Hendra, ada beberapa hal yang berkontribusi terhadap kondisi tersebut, diantaranya yakni, Pengelolaan Pajak Daerah yang Belum Optimal.

“Adanya kelemahan dalam sistem pengelolaan pendapatan pajak daerah yang kurang maksimal, artinya ini diperlukan keseriusan OPD terkait dalam melakukan pengawasan dan penindakan terhadap para wajib pajak,” ujar Hendra.

Selain itu lanjut Hendra, potensi Pajak yang belum tergali, potensi penerimaan dari wajib pajak, seperti pajak bumi dan bangunan (PBB) dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), yang belum sepenuhnya tertagih atau terdata dengan baik

“Kurangnya pengawasan dan pemantauan yang efektif terhadap kepatuhan wajib pajak, untuk itu kami mendesak Pemerintah Kabupaten Tangerang untuk segera mengambil tindakan perbaikan, mengoptimalkan kembali sistem pemungutan pajak, dan meningkatkan pengawasan guna mendongkrak pendapatan daerah dari sektor pajak,” tegas Hendra.

Terkait persoalan pajak ini, PPUK pastikan akan melayangkan surat permintaan klarifikasi secara resmi kepada pihak Bapenda Kabupaten Tangerang. Khususnya soal perhitungan kurang bayar pajak atas WP Hotel Yasmin yang belum ditetapkan dalam SKPDKB.

Diketahui berdasarkan data temuan BPK, pada pemeriksaan kepada WP “Hotel Yas” dengan masa pajak Januari – Desember 2024, diketahui bahwa pendapatan Hotel Yas sebesar Rp 8.652.697.832,00.

Pajak yang telah disetorkan ke kas daerah pada masa pajak tersebut sebesar Rp 371.197,886,00, sehingga terdapat kurang bayar sebesar Rp 494.107.898.00 serta denda sebesar Rp48.638.942.00.

“BPK telah melakukan pemeriksaan secara uji petik terhadap wajib pajak tersebut,” pungkas Hendra.