Suarageram.coDewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tangerang bakal memanggil pihak PT Mayora Jayanti pekan depan.

Agenda pemanggilan terhadap pihak perusahaan produsen makanan dan minuman itu, menyusul adanya laporan pengaduan dari lembaga sosial kontrol LSM Geram Banten Indonesia terkait kecelakaan kerja yang menewaskan satu orang karyawan berinisial ALS (22) tahun warga asal kampung Cigaling Desa Cileles Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang Banten yang terjadi pada Sabtu 21 Juni 2025 lalu.

Ketua DPRD Kabupaten Tangerang fraksi Golkar Muhammad Amud mengaku akan menindaklanjuti laporan tersebut dan telah mengagendakan pemanggilan pihak perusahaan PT Mayora Jayanti untuk dimintai keterangan pada Rabu pekan depan.

“Kita sudah agendakan pemanggilan pihak perusahaan PT Mayora Jayanti pada Rabu pekan depan,” ungkap Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Muhammad Amud saat dikonfirmasi usai menggelar rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tangerang pada Kamis (3/7/2025).

Diketahui berdasarkan informasi yang himpun, insiden maut yang menewaskan anak semata wayang itu akibat tertimpa lift barang saat bekerja didalam area perusahaan PT Mayora Jayanti.

ALS dilarikan ke rumah sakit Metro Hospital Cikupa dalam kondisi telah tewas. Humas RS Metro Hospital Yoyok pun membenarkan adanya korban tersebut meninggal dunia.

“Korban satu orang meninggal dunia,” ungkap Yoyok saat dikonfirmasi Pokja wartawan solear pada Minggu 22 Juni 2025 lalu.

Pada berita sebelumnya, peristiwa kecelakaan maut yang terjadi di perusahaan PT Mayora Jayanti terus menjadi buah bibir sejumlah aktivis di Kabupaten Tangerang.

Peristiwa itu selain dilaporkan ke pihak Kepolisian maupun Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker), LSM Geram Banten Indonesia juga melaporkan ke wakil rakyat yakni DPRD Kabupaten Tangerang.

Ketua LSM Geram Banten Indonesia Alamsyah meminta DPRD Kabupaten Tangerang untuk memanggil penanggung jawab perusahaan produsen makanan dan minuman tersebut untuk memberikan klarifikasi pada publik.

Punggawa LSM Geram Banten itu menduga ada unsur kelalaian sistem penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di perusahaan tersebut.

“Kami menduga kuat bahwa peristiwa tersebut terjadi akibat kelalaian dalam penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di perusahaan tersebut. Dugaan ini bukan tanpa dasar, sebab berdasarkan catatan dan informasi lapangan yang kami himpun, kejadian kecelakaan kerja yang merenggut nyawa pekerja di PT. Mayora Indah Tbk bukanlah yang pertama kali terjadi. Ironisnya, setiap kali terjadi peristiwa serupa, pihak perusahaan terkesan menutup-nutupi informasi seolah-olah tidak pernah ada kejadian,” ungkap Alamsyah saat ditemui usai menyerahkan surat pengaduan ke DPRD Kabupaten Tangerang, Selasa (1/7/2025) lalu.