Suarageram.co – Kementrian Agama (Kemenag) Kabupaten Tangerang mengaku prihatin soal adanya oknum tenaga pengajar di yayasan pendidikan RAUDHOTUL HASANAH AL-MUHAMMADY yang tega melakukan pemangkasan dana bantuan pendidikan PIP pada sekolah tersebut.
Kasi Madrasah Kemenag Kabupaten Tangerang H Joni Juhaeni saat dikonfirmasi menyebut, pihaknya telah melayangkan surat panggilan kepada pihak sekolah yang berlokasi di Desa Pondok Kelor, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang itu untuk memberikan klarifikasi. Hal tersebut kata Joni, pemangkasan dana PIP tidak diperbolehkan.
“Kami sudah mengirim surat pemanggilan kepada pihak yayasan nya untuk memberikan klarifikasi soal adanya pemotongan dana PIP, yang sebetulnya memang nggak boleh,” ujar H. Joni Juhaeni saat ditemui diruangan nya, Selasa (6/1/2026).
Disini lain, ia juga mengaku prihatin dengan kondisi dunia pendidikan Islam dibawah kewenangan Kementerian Agama yang dinilai minim bantuan. Kata Joni tidak seperti sekolah pada pendidikan umum yang didukung penuh oleh anggaran pemerintah daerah.
“Disisi lain kita juga prihatin dengan kondisi pendidikan Islam yang minim dengan dana bantuan, tidak seperti pendidikan umum yang saat ini didukung penuh oleh pemerintah daerah melalui Dana Bos, kalau Madrasah kan nggak ada, hanya PIP saja, itupun hanya sebagian saja,” imbuh Kasi Madrasah Kemenag Kabupaten Tangerang H. Joni Juhaeni.
Ia berharap kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang juga dapat mengucurkan dana bantuan bagi Yayasan pendidikan Islam.
“Gimana pun juga keberadaan Yayasan pendidikan Islam itu masih di wilayah Kabupaten Tangerang, yaa ada kesetaraan dan mereka juga kan menyumbang PAD bagi wilayah,” ujarnya.


Tinggalkan Balasan