Suarageram.co – Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Banten Wawan Gunawan menyarankan agar membuat surat pengaduan resmi soal keberadaan PT BOSS yang terletak di wilayah Desa Cangkudu Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang Banten.
Perusahaan produksi High Pressure Laminate (HPL), perlengkapan furnitur dengan bahan dasar bubuk resin itu telah beroperasi sejak 2023 lalu.

Kendati begitu, Perusahaan modal dalam negeri itu, hingga saat ini belum melengkapi beberapa perizinan nya.
“Buat dulu pengaduan ke DLH Kab/Kotanya, setelah itu tembusan kita (DLHK) Provinsi Banten,” ungkap Kepala DLHK Provinsi Banten Wawan Gunawan, Senin (17/3/2025).
Terpisah, ketua umum LSM Geram Banten Indonesia, Alamsyah mengaku telah melayangkan surat pengaduan resmi kepada Dinas lingkungan hidup dan Kehutanan (DLHK) Banten dan juga kepada DLHK Kabupaten Tangerang.
“Tembusan surat nya ke Bupati Tangerang dan juga Gubernur Banten,” ungkap Alamsyah
Kata Alam, perusahaan PT BOSS dinilai tidak patuh terhadap Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (PPLH).
“Pihak perusahaan selalu ngeles dengan dalil bahwa seluruh perizinan nya dalam proses, tapi belum pernah memperlihatkan bukti yang di sebut proses tersebut. Seharusnya nggak boleh produksi dulu, Amdal nya aja belum ada,” ungkap Alamsyah.
Oleh karena itu, Alamsyah mendesak pihak DLHK Provinsi Banten maupun Kabupaten Tangerang agar secepatnya melakukan tindakan tegas, sebab kata dia, perusahaan bekas PT Adi Jaya Makmur itu, saat ini telah menimbulkan pencemaran lingkungan serta mengancam kesehatan warga.
“Sekelas perusahaan besar dengan luas bangunan 4,8 Hektar masa cuma punya dokumen akta pendirian, SK Menkumham sama NIB dan izin usaha UMKM,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan