Suarageram.co – Aktivis pergerakan asal Kabupaten Tangerang Alamsyah bakal melaporkan Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tangsel ke Kementrian Lingkungan Hidup (KLH).
Upaya pelaporan itu dilakukan lantaran dinilai lalai dalam pengawasan terhadap aktivitas perusahaan kimia yang kini diduga melakukan pencemaran sungai Cisadane.
Selain sebagai aktivis sosial kontrol, Alamsyah juga mengaku sebagai korban atas pencemaran sungai Cisadane. Dimana kata dia, pasca pencemaran sungai Cisadane itu terjadi, distribusi air bersih dari perusahaan Aetra Air Indonesia pun terhenti. Alamsyah adalah salah satu pelanggan nya.
“Kebutuhan air bersih di rumah dan kantor LSM Geram serta Media Center Geram Grup yang selama ini bergantung pada layanan Aetra dan saat ikut terhenti,” terang Alamsyah.
Terlepas dari persoalan itu, sorotan terhadap DLHK dan Walikota Tangsel
Yang semakin memicu kemarahan publik adalah pernyataan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Tangsel yang menyebut gudang kimia tersebut tidak memiliki perizinan.
Alamsyah pun mempertanyakan kinerja pengawasan pemerintah daerah. “Kalau memang tidak berizin, kemana saja DLHK selama ini?. Gudang itu disebut sudah beroperasi puluhan tahun, maka ini bukan sekadar kelalaian, ini bisa disebut pembiaran, tegasnya.
Ia juga menyoroti pernyataan Walikota Tangsel yang menyebut adanya kesulitan masuk ke kawasan untuk melakukan pengecekan. Menurutnya, alasan tersebut tidak masuk akal karena wilayah tersebut berada dalam kewenangan pemerintah daerah.
“Kalau untuk masuk dan mengecek saja sulit, lalu fungsi pengawasan pemerintah daerah dimana,” ujar Alamsyah.
Desakan Pemeriksaan dan Pertanggungjawaban.
Menyikapi hal itu, Alamsyah memastikan akan segera melayangkan surat kepada Menteri Lingkungan Hidup (KLH) untuk meminta pemeriksaan menyeluruh, bukan hanya terhadap pemilik gudang, tetapi juga terhadap DLHK Tangsel.
“Termasuk yang di sampaikan oleh pak Walikota Tangsel yang mengatakan Pemkot sulit masuk ke kawasan tersebut karena tidak di berikan akses, ini juga harus di usut, siapa yang mempersulitnya,” tegasnya.
Kata Alam, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pencemaran lingkungan dapat dipidana baik karena kesengajaan maupun kelalaian.
“Selain sanksi pidana, pihak yang bertanggung jawab juga wajib melakukan pemulihan lingkungan dan mengganti kerugian masyarakat terdampak,” tandas Alamsyah.


Tinggalkan Balasan