Suarageram.co – Lembaga sosial kontrol LSM BP2A2N turut berkomentar soal viralnya penangkapan oknum LSM oleh pihak Kepolisian Daerah (Polda) Banten lantaran dinilai melakukan pemerasan terhadap perusahaan pengolahan limbah B3 industri dan medis PT WPLI yang beroperasi di wilayah Jawilan Kabupaten Serang Banten.

Menurut Direktur Eksekutif LSM BP2A2N Ahmad Suhud, pihak perusahaan tersebut harus dilakukan pemeriksaan soal pemberian uang dengan nilai ratusan juta rupiah, Suhud meminta pihak kepolisian untuk mengusut, sebab kata dia disinyalir ada indikasi gratifikasi.

“Jangan hanya Oknum LSM nya yang ditangkap tetapi pihak perusahaan pun harus diusut sebab antara pemberi dan penerima pun harus diproses dalam gratifikasi ini,” ungkap Ahmad Suhud saat ditemui di kawasan Puspemkab Tangerang, Kamis (12/6/2025).

Menurut aktivis senior asal Kabupaten Tangerang ini, harus objektif juga dalam menyikapi kasus tersebut. Oleh karena itu ia mendesak pihak kepolisian untuk mengusut kasus tersebut agar publik tidak dibuat bingung, sebab kata dia pemberian uang senilai ratusan juta rupiah pasti ada sebabnya dan tak logis juga dibilang pihak perusahaan merasa tertekan jika perusahaan tidak dugaan pelanggaran.

Kami ingin pihak APH harus mengusut kasus yang menyeret oknum LSM ini agar publik tidak dibuat bingung dan tentunya hal ini menjadi citra baik pihak kepolisian yang tanpa pandang bulu dalam menegakkan aturan,” ucap Suhud.

Suhud juga mendesak pihak kementrian lingkungan hidup (KLH) untuk melakukan sidak serta memeriksa dokumen perizinan pengelolaan limbah B3 pada perusahaan PT WPLI tersebut.

“Apakah ada persoalan dengan pengolahan limbah B3 pada PT WLPI, maka pihak KLH harus tegas membongkar, jangan sampai oknum perusahaan bisa berlindung dibalik itu,” tandas Ahmad Suhud.

Sebelumnya Alamsyah pun turut berkomentar, ia mempertanyakan logika di balik pemberian uang dalam jumlah besar oleh perusahaan kepada oknum LSM jika memang perusahaan tersebut memiliki dokumen lingkungan yang lengkap dan seluruh operasionalnya sesuai ketentuan.

“Kalau semua dokumen lingkungan lengkap, izin sesuai aturan, pelaksanaan di lapangan pun mengacu pada dokumen lingkungan, lalu apa yang membuat perusahaan sampai memberikan uang hingga ratusan juta rupiah?” ujar Alamsyah saat ditemui di kantornya.

Menurut aktivis senior di tanah Banten itu, alasan perusahaan merasa “tertekan” hingga memberikan uang dalam jangka waktu panjang tidak masuk akal jika memang tak ada masalah dalam kegiatan operasionalnya. Ia juga mengungkapkan bahwa PT. WPLI sempat mendapatkan sanksi dari pihak berwenang terkait dugaan penimbunan limbah B3.

“Yang saya tahu, PT. WPLI ini adalah perusahaan yang seharusnya bertugas mengolah dan memusnahkan limbah B3, bukan menimbun. Jika memang pernah ada sanksi, publik berhak tahu bagaimana perkembangan dan penyelesaiannya. Apalagi ini bukan masalah yang baru muncul kemarin,” tegasnya.

Alamsyah juga mendesak pihak KLH dan manajemen PT WPLI untuk memberikan klarifikasi terbuka kepada publik.