Suarageram.co – Ahli waris H. Adong Bin Nabidin melalui PT Asa Multi Guna Properti kembali melayangkan surat Somasi kedua, setelah sebelumnya pihak ahli waris melalui kuasa hukumnya telah mengirim surat somasi pertama beberapa waktu lalu.

Diketahui, surat Somasi yang kedua dengan nomor : 16/Som-MN/VI/2024 yang ditujukan kepada PT Bina Cipta atas nama Irene Sunarsa lantaran yang bersangkutan telah mengutus sekelompok orang untuk melakukan pemagaran paksa lahan warga seluas 1180 meter persegi di kampung Ciatuy blok AF RT 06 RW 02 Kelurahan Kaduagung Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang Banten.

Dalam surat somasi tersebut
Muhidin Abdul Wakki selaku Direktur PT Asa Multi Guna Properti mengatakan, berdasarkan Surat Kuasa Tertanggal 31 Oktober 2022, dengan ini pihaknya menyampaikan Somasi atau teguran kedua kepada Saudari IRENE SUNARSA atas Dugaan Penyerobotan Tanah.

“Bahwa Klien Kami merupakan pemilik tanah berdasarkan Surat Girik C 1643 Persil
33 S Klas III luas 56 Ha dan Persil 32 D Klas II luas 92 Ha a/n H. Adong Bin Nabidin dan Pelepasan Hak Nomor I tanggal 3 Juni 2022, PT. Asa Multi Guna Properti,” ungkap Muhidin Abdul Wakki dalam surat somasi nya, dikutip Senin (1/7/2024).

Dijelaskan dia, bahwa berdasarkan temuan pihaknya di lokasi persis di depan Tempat Pemakaman Umum Ciatuy, Kampung Ciatuy, Kelurahan Kaduagung, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang Banten, pihak PT Bina Cipta telah dengan sengaja memerintahkan pekerja untuk melakukan pemagaran menggunakan panel tanpa izin di lokasi tersebut.

“Bahwa atas perbuatan Saudari tersebut Kami menduga Saudari telah melakukan dugaan penyerobotan tanah, yang dijerat dengan Undang-Undang KUHP Pasal 385 ayat ( I ) dan ayat (6), tindakan penyerobotan tanah diancam dengan pidana penjara maksimal 4 tahun,” jelasnya.

Lanjut Wakki, pihaknya mengajukan Somasi Kedua ini, karena Somasi Pertama tidak ditanggapi.
Untuk itu ia meminta saudari Irene Sunarsa untuk segera merobohkan pagar tersebut karena secara sengaja dan tanpa izin menggunakan hak guna tanah klien nya.

Apabila surat somasi kedua ini tidak ditanggapi, maka dalam waktu 3 hari (3×24) jam, pihaknya mengancam akan melaporkan hal tersebut ke pihak berwajib.

Dikabarkan sebelumnya, bahwa persoalan itu telah dilakukan mediasi di kantor Kelurahan Kaduagung Kecamatan Tigaraksa. Mediasi pun berlangsung alot, baik warga pedagang, perwakilan ahli waris yang dikuasakan melalui PT Asa Multi Guna Properti maupun dari perwakilan PT Bina Cipta saling mengklaim.

Sejumlah ahli waris yang juga sebagai pedagang terdampak pemagaran itu menuntut ganti rugi atas bangunan yang rusak serta tertutupnya akses warga untuk beraktivitas, sehingga mereka merasa dirugikan.

“Ada sekitar 17 warga pedagang di lokasi yang terdampak pemagaran, masing masing meminta ganti rugi senilai 50 juta rupiah,” ujar Ahmad Suhud yang mewakili warga pedagang dalam mediasi tersebut.

Kata Suhud, di lokasi itu ada kehidupan, ada ekonomi warga yang berjalan, dengan tertutupnya akses itu maka perekonomian warga pun menjadi lumpuh. Sehingga warga yang juga bagian dari ahli waris yang telah berdiam di tanah selama puluhan tahun itu menuntut ganti rugi.

“Melalui mediasi ini mereka tidak bisa memberikan kepastian kepada para pedagang, walaupun pemerintah sudah menfasilitasi untuk mediasi namun dari pihak PT Bina Cipta seakan akan mau tidak mau, kita sudah memberikan beberapa opsi namun tetap saja tidak ada kepastian,” ujar Ahmad Suhud seusai mediasi. (Han)

Editor : Burhanuddin.