Suarageram.coLembaga Bantuan Hukum (LBH) Suka Keadilan Indonesia mendesak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Tangerang dan aparat penegak hukum (APH) untuk segera mengambil tindakan serta melakukan konseling terhadap korban tindak pidana pelecehan seksual.

Hal demikian diutarakan Direktur LBH Suka Keadilan Indonesia Muhamad Sobih menyusul adanya dugaan perbuatan tidak senonoh yang dilakukan oleh KH Ahmad Ajhuri, ketua MUI Kecamatan Jambe sekaligus sebagai kepsek SMAS CENDIKIA AL-FALLAH di Jalan Salimah, Nomor 12, Desa Sukamanah Kecamatan Jambe Kabupaten Tangerang Banten terhadap siswinya.

IMG 20250309 173524 1
Pelaku pelecehan seksual, KH Ahmad Ajhuri Ketua MUI Kecamatan Jambe.

Kata pria yang akrab disapa Obih ini, jika Dinas terkait maupun APH tidak melakukan tindakan, maka dikhawatirkan korban akan mengalami gangguan atau trauma yang berkepanjangan.

“Maka dikhawatirkan korban secara psikis akan mengalami trauma yang berkepanjangan, oleh karena itu secepatnya pihak Dinas terkait maupun APH melakukan tindakan,” terang Muhamad Sobih, Minggu (9/3/2025).

Bahkan yang terburuk sambung dia, korban bisa mengalami depresi dan hilang kepercayaan terhadap orang dewasa yang seharusnya dapat melindunginya.

Menurutnya, dampak sosialnya juga korban bisa menarik diri dari lingkungan nya maupun keluarga jika tidak secepatnya ditangani.

“Yang sangat dikhawatirkan juga korban bisa berhenti sekolah maupun pesantren karena takut dihakimi maupun di bully oleh teman sebayanya,” ujarnya.

Lebih jauh Muhamad Sobih mengatakan, sanksi bagi pelaku bisa dijerat hukuman pidana 5 sampai 15 tahun penjara. Berdasarkan pasal 292 KUHP yang berbunyi, orang yang cukup umur, yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sama kelamin, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga, bahwa belum cukup umur, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Secara khusus kata Sobih, Indonesia memiliki undang-undang tersendiri mengenai perlindungan terhadap anak, yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Perlindungan Anak. Dalam Pasal 81 dan 82 Undang-Undang tentang Perlindungan Anak ini diatur bahwa pelaku pelecehan seksual terhadap anak dipidana penjara maksimal 15 tahun.