Suarageram.co – Pihak pengelola jalan tol melalui Head of Corporate Communications & Sustainability Management ASTRA Infra Tollroad Tangerang – Merak, Uswatun Hasanah memberikan tanggapan soal ada sejumlah pedagang asongan yang bebas berjualan di gerbang tol (GT) Cikupa.
Penertiban Telah Dilakukan.
Sehubungan dengan itu, Uswatun Hasanah menyampaikan bahwa pihaknya sudah melakukan penertiban kepada sejumlah pedagang asongan atau Kopi Jongkok (Kojo) di lokasi tersebut.

Tim satuan tugas pengamanan jalan tol Tangerang-Merak yang juga menggandeng kepolisian dan TNI telah melakukan upaya tindakan penertiban terhadap pedagang asongan yang berjualan di area GT Cikupa.
“Pedagang yang sebelumnya beroperasi di lokasi tersebut telah ditertibkan dan diarahkan untuk tidak kembali berjualan di area tol, mengingat hal ini dapat mengganggu kelancaran lalu lintas serta membahayakan keselamatan pengguna jalan dan pedagang itu sendiri,” terang Uswatun Hasanah dalam keterangan tertulisnya, Rabu (19/3/2025).
Peningkatan Pengawasan dan Penambahan Petugas.
Sebagai bentuk komitmen Astra Infra Tol Tangerang Merak dalam pengawasan para pedagang di sekitar Gerbang Cikupa kami menambah personel satgas pengamanan dari TNI hampir 2x lipat dari sebelumnya untuk meningkatkan pengawasan di sekitar GT Cikupa agar area bisa steril dari para pedagang
Sosialisasi kepada Pedagang dan Aparat Setempat.
Sebagai bagian dari upaya pencegahan jangka panjang, pihak jalan tol telah melakukan sosialisasi kepada pedagang asongan pada 27 Februari 2025, guna memberikan pemahaman mengenai aturan dan ketertiban di jalan tol.
“Selain itu, kami juga telah berkoordinasi dengan PJR dan pihak terkait agar dapat mendukung penertiban ini secara berkelanjutan,” ujarnya.
Komitmen Terhadap Keamanan dan Kenyamanan Pengguna Jalan.
Astra Infra berkomitmen untuk terus menjaga keamanan, kenyamanan, dan kelancaran lalu lintas di seluruh ruas jalan tol yang kami kelola. Jika pengguna jalan menemukan aktivitas yang mengganggu ketertiban di jalan tol, kami mengimbau untuk segera melaporkannya melalui kanal informasi resmi yang tersedia di call center 0800 1 77 78 79 (bebas pulsa) atau 0254 207878 (pesan whatsapp).
“Kami berterima kasih atas perhatian serta masukan dari masyarakat, kami akan terus berupaya meningkatkan kualitas layanan demi keselamatan dan kenyamanan bersama. Kami berharap dukungan serta sinergi dari pihak-pihak terkait dapat menjadi langkah kongkrit dalam mengatasi isu sosial tersebut.
Ditanya soal sanksi bagi pedagang asongan yang jika dikemudian hari melakukan aktivitas yang sama.
“Untuk sanksi itu kewenangannya di kepolisian. Kami selaku BUJT mengupayakan dari sisi penertiban dan imbauan,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan