Suarageram.co – Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kabupaten Tangerang Achmad Taufik angkat bicara soal tudingan masyarakat yang menilai Dishub tak bernyali bahkan dianggap mandul terhadap maraknya kendaraan besar atau mobil tambang yang melanggar Peraturan Bupati (Perbup) nomor 12 tahun 2022 ihwal jam operasional.

Taufik mengaku pihaknya tidak bisa melakukan penindakan mengingat tupoksi Dishub hanya bidang lalulintas (Lalin). Kecuali kata dia penindakan itu  dilakukan pada saat operasi gabungan.

“Tupoksi Dishub kaitan bidang Lalin, hanya pengaturan lalulintas (Lalin), tidak bisa ngandangin atau penilangan, kecuali pada saat operasi gabungan. Di giat tersebut ada PPNS, Polri, TNI dan juga Satpol PP, ” terang Kadishub Kabupaten Tangerang Achmad Taufik saat dikonfirmasi melalui whatsapp pada Minggu (13/10/2024).

Disinggung soal kecelakaan maut yang menewaskan pasangan suami istri (Pasutri) di bundaran Bugel Kaduagung Tigaraksa itu, Taufik mengaku telah melaporkan peristiwa itu berdasarkan hasil oleh TKP.

“Kendaraan yang menabrak itu jenis kendaraan truk sumbu 2, jenis truk yang tidak ada larangan beroperasi, ” kata Achmad Taufik.

IMG 20241013 010635
Pasutri Tewas Terlindas Truk Tanah di Bugel, Pemerintah Diminta Tindak Tegas, (foto lakalantas truk tanah, red/Han/Suarageram).

Atas peristiwa itu sambung dia, korban meninggal dunia 2 orang sudah dievakuasi ke RSUD Balaraja. Sementara putranya mengalami luka dan telah dilarikan ke rumah sakit terdekat. Kendaraan dan sopir sedang ditangani pihak kepolisian.